6 Aplikasi Pinjol 5 Menit Cair Ilegal, Sebaiknya Perlu Kamu Hindari

6 Aplikasi Pinjol 5 Menit Cair Ilegal, Sebaiknya Perlu Kamu Hindari

Rekomendasi aplikasi pinjol cair hanya 5 menit-RSUD Depati Hamzah-

DISWAYJATENG - Kamu sedang buat uang cash dengan cepat dan mudah? Jika ya, kamu mungkin bisa mencoba aplikasi pinjol 5 menit cair ilegal. Tetapi kamu harus berhati-hati saat menggunakan pinjol ilegal, karena akan merugikan kamu kedepannya.

Bukan hanya layanan pinjol resmi dan legal, saat ini ada beberapa aplikasi-aplikasi pinjol 5 menit cair ilegal yang tidak memiliki izin resmi dari OJK. Tentunya aplikasi pinjol tersebut sangat berbahaya, sebab memiliki DC lapangan dan bisa merugikan kamu sebagai nasabah pinjol.

Untuk membantumu terhindar dari jeratan aplikasi pinjol ilegal, kali ini kita akan memberikan daftar aplikasi pinjaman online ilegal yang masih beroperasi 2024. Jangan sekalipun kamu tergiur dengan iming-iming aplikasi pinjol 5 menit cair ilegal berikut ini!

Berikut ini aplikasi pinjol 5 menit cair ilegal yang wajib kamu waspadai dan bila perlu kamu hindari. Simak ulasannya di bawah ini

BACA JUGA:Galbay Pinjol Ilegal Terbaru, Apakah Aman? Simak Berikut Tipsnya

1. Aku Rupiah

Aplikasi pinjaman online pertama yang harus dihindari adalah Aku Rupiah. Aku Rupiah merupakan aplikasi ilegal yang sudah diblokir oleh pemerintah.

Aplikasi ini menjanjikan pinjaman cair hanya dalam 5 menit dengan tenor pinjaman lebih dari 90 hari. Namun, Aku Rupiah tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga berpotensi melakukan penipuan dan pencurian data pengguna.

2. RupiahKu Pinjaman Online

Selanjutnya ada RupiahKu Pinjaman Online, aplikasi yang menawarkan pinjaman uang tunai antara Rp500 ribu sampai Rp10 juta dengan tenor 91-180 hari. Sayangnya, RupiahKu Pinjaman Online termasuk aplikasi ilegal karena tidak terdaftar di OJK dan sudah diblokir oleh pemerintah. Selain itu, aplikasi ini menetapkan tenor pinjaman yang sangat pendek, sehingga dapat mempersulit pengguna.

3. Abadi Dana

Abadi Dana menawarkan bunga rendah dan nominal pinjaman besar, namun aplikasi ini termasuk ilegal karena tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan pinjaman online. Profil perusahaan Abadi Dana juga tidak transparan, tidak memiliki alamat kantor yang jelas, dan bahkan alamat emailnya pun tidak jelas. Situs resmi Abadi Dana juga sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA:7 Pinjol Ilegal Tanpa BI Checking yang Belum Mengantongi Izin Resmi dari OJK

4. KTA Mudah

KTA Mudah terlihat menggiurkan dengan menawarkan pinjaman dana tunai mulai dari Rp200 ribu hingga Rp5 miliar dengan tenor 91-120 hari dan bunga maksimal 18,25% per tahun. Namun, aplikasi ini belum terdaftar langsung di OJK, dan informasi kontak yang ditampilkan juga menggunakan domain email pribadi, membuat kredibilitas aplikasi ini dipertanyakan.

5. CashCashNow

CashCashNow pernah populer sebagai pinjaman online ilegal cepat cair. Aplikasi ini menawarkan pinjaman hingga Rp10 juta tanpa biaya awal atau potongan lainnya. Pinjol 5 menit cair ilegal dengan bunga rendah dan tenor cicilan bulanan yang panjang.

Sayangnya, CashCashNow terbukti tidak aman, banyak pengguna yang ditagih paksa sebelum waktunya dan data pengguna bocor. Akhirnya, OJK resmi menutup CashCashNow dan memblokir aplikasinya.

BACA JUGA:Harap Waspada, Inilah 9 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru yang Harus Anda Tahu

6. Kredit Berlian

Kredit Berlian juga merupakan aplikasi pinjaman online ilegal yang harus dihindari. Meskipun aplikasi ini menawarkan kemudahan pinjaman sesuai kebutuhan, namun Kredit Berlian sudah lama meresahkan masyarakat Indonesia.

Akhirnya, aplikasi ini dilaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) dan OJK, sehingga Kredit Berlian resmi diblokir dan tidak tersedia lagi di Google Play Store.

Itu dia deretan pinjol 5 menit cair ilegal. Dengan adanya izin resmi dari OJK, aplikasi-aplikasi ini bisa melakukan tindak penipuan pada para nasabah. Untuk itu, jangan sampai kamu tergiur untuk mencobanya walaupun kamu dalam keadaan mendesak sekalipun(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: