Wamenkop Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Atasi Masalah Warga Terjerat Rentenir dan Pinjol

Wamenkop Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Atasi Masalah Warga Terjerat Rentenir dan Pinjol

BERDIALOG - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono berdialog bersama Penggerak Koperasi, di Padepokan Kalisoga Desa Slatri, Larangan, Brebes.Foto:Eko Fidiyanto/diswayjateng.id --

BREBES, diswayjateng.id - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bakal menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Alasannya, program ini akan mengubah arah dan paradigma sistem ekonomi nasional dari neoliberal menjadi lebih ke tengah.

"Hal itu bukan hanya menjadi tugas dari Kemenkop, melainkan melibatkan 18 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Satgas," ungkapnya, dalam dialog Penggerak Koperasi, di Padepokan Kalisoga Desa Slatri, Larangan, Brebes,.

Wamenkop menambahkan, untuk pembentukan 80.000 unit koperasi, sudah dibentuk Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih. Satgas ini untuk memastikan bahwa rakyat pedesaan menjadi tujuan dari semua sumber daya yang dimiliki negara akan dialirkan ke desa-desa.

"Nantinya, diharapkan akan ada pertumbuhan di desa-desa, baik ekonomi, sosial, dan lainnya. Bahkan, aneka masalah di desa seperti tengkulak, rentenir, dan pinjol, akan terselesaikan dengan adanya Kopdes Merah Putih," ucap Wamenkop.

BACA JUGA:Pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di Semarang, Strategi Baru Gerakkan Ekonomi Warga

BACA JUGA:406 Desa di Pati Bersiap Kibarkan Koperasi Merah Putih di Bumi Mina Tani

Saat ini, lanjut Wamenkop, tahap pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih sudah memasuki babak akhir dan sudah 100 persen terbentuk. Direncanakan, awal Juli akan masuk tahap operasional.

"Nanti, awal Juli selama tiga bulan, akan masuk ke tahap operasional. Harus diakui, tahap ini akan jauh lebih berat lagi," ucap Wamenkop.

Selain mensukseskan program Kopdes Merah Putih, Kemenkop juga akan terus mendorong program hilirisasi nasional dengan mengarahkan kegiatan koperasi lebih ke sektor industri.

"Bahkan, Kemenkop terus mendorong koperasi masuk ke sektor yang selama ini belum terjamah. Misalnya, koperasi susu punya pabrik pengolahan susunya. Begitu juga dengan koperasi sawit yang kita dorong punya pabrik mini CPO," urai Wamenkop.

BACA JUGA:Musrenbang RPJMD Kudus, Wabup Bellinda Ajak Pemuda Kelola Koperasi Merah Putih

BACA JUGA:Wamendes Minta 248 Desa di Batang Bentuk Koperasi Merah Putih Sebelum 12 Juli 2025

"Dan tugas lain yang tak kalah penting adalah menyusun draft UU Perkoperasian yang baru. UU 25/1992 sudah tidak lagi relevan digunakan untuk menjadi pegangan atau pedoman menjalankan kegiatan pengembangan koperasi di Indonesia," kata Wamenkop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: