Penyerahan Dokumen Badan Hukum Koperasi Merah Putih

Penyerahan Dokumen Badan Hukum Koperasi Merah Putih

SIMBOLIS - Bupati Tegal bersama wakil bupati didampingi kepala Dinas Koprasi UKM Perdagangan serahkan dokumen badan hukum Koperasi Merah Putih.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Bertempat di Pendapa Amangkurat, Pemkab Tegal menyerahkan dokumen badan hukum pendirian Koperasi Merah Putih secara simbolis, Kamis (3/7/2025).

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman bersama Wakil Bupati Akhmad Kholid hadir secara langsung dalam perhelatan kali ini.

Berikut kepala OPD, camat se-Kabupaten Tegal, tim percepatan pembentukan  Koperasi Merah Putih. Ketua Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Tegal,  serta kades dan lurah.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman  menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Merupakan inisiatif strategis dari pemerintah untuk memperkuat ekonomi Desa melalui pembentukan koperasi di seluruh Desa.

BACA JUGA:Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kota Tegal Diberi Bimtek

BACA JUGA:Wamenkop Sebut Koperasi Merah Putih Bisa Atasi Masalah Warga Terjerat Rentenir dan Pinjol

"Program ini didasarkan pada Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarnya.

Pihaknya sangat mengapresiasi proses pendirian koperasi-koperasi ini dengan secara simbolis menerima dokumen badan hukumnya. "Sehingga saya berharap besar nantinya akan terwujud kemandirian ekonomi masyarakat di Kabupaten Tegal," cetusnya. 

Dia berpesan agar dilakukan pendampingan dan pembinaan berkelanjutan bagi Koperasi Merah Putih secara rutin. Sebagai bentuk penguatan jejaring dan kemitraan koperasi dengan pihak eksternal.  

Ischak sangat percaya bahwa koperasi itu adalah tulang punggung ekonomi rakyat.  Karena koperasi itu lahir dari semangat gotong royong, semangat kemandirian dan semangat keadilan.

BACA JUGA:Pembentukan 177 Koperasi Merah Putih di Semarang, Strategi Baru Gerakkan Ekonomi Warga

BACA JUGA:406 Desa di Pati Bersiap Kibarkan Koperasi Merah Putih di Bumi Mina Tani

Oleh karena itu, dengan penyerahan dokumen badan hukum ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan resmi dari pemerintah terhadap keberadaan dan legalitas koperasi-koperasi ini.

"Sekaligus menandai telah sah berdiri sebagai badan hukum yang berkaitan dengan badan usaha sesuai peraturan perundang-undangan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: