Dinas Sosial Kabupaten Tegal Wujudkan Gedung Pusat Pengelolaan Data

Dinas Sosial Kabupaten Tegal Wujudkan Gedung Pusat Pengelolaan Data

DUKUNGAN - Pj Bupati Tegal Agustyarsyah memberi dorongan Dinsos percepat penyajian data kemiskinan.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Aksi cepat dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Tegal usai mendapatkan masukan dari Pj Bupati Tegal Agustyarsyah saat melakukan kunjungan kerja di kantor tersebut. Upaya percepatan penyajian data  kemiskinan kini tengah dilakukan dengan mewujudkan gedung pusat pengelolaan data atau center DTKS.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan AP MM melalui sekretaris dinas Nur Ariful Hakim menyatakan, penekanan Pj bupati Tegal pentingnya penyiapan data agar cepat dan bisa diakses oleh banyak orang atau masyarakat. Fisik gedung pihaknya sudah punya dan saat ini tinggal menyiapkan  perangkat lunak. 

"Terkait data yang dibutuhkan terus berporses dan tetap update," ujarnya, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA:Disdikbud Kota Tegal Jadi Rujukan Sekolah Penggerak di Indonesia

Diharapkam melalui anggaran pergeseran semua kelengkapan pendukunggedung pusat pengelolaan data atau center DTKS bisa segera terpenuhi. Sebenarnya pengelolaan data selama ini sudah berjalan dan kini pihaknya berupaya mengembangkan menjadi pusar data center DTKS .

Menurutnya, berpijak pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab melakukan pemutakhiran melalui kegiatan verifikasi dan validasi (verval) data terpadu secara berkala. 

"Kami sempat mengundang seluruh kades dan lurah dari 287 desa dan kelurahan yang ada di wilayahnya. Untuk melakukan desminasi data kemiskinan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kebutuhan BBM Pemudik di Jateng dan DIY Terpenuhi

Data terpadu berperan penting dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan. Data ini merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial, khususnya penerima manfaat bansos. Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, data terpadu harus selalu termutakhirkan dengan baik dan valid.

"Agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan," tegasnya.

Pihaknya juga sempat mencoba mengambil langkah-langkah strategis yang terkoordinatif antarinstansi. Terkait secara terstruktur, masif dan berkelanjutan melalui regulasi yang aplikatif. Agar kebijakan program penanganan kemiskinan lebih tepat sasaran. 

BACA JUGA:Baznas Kabupaten Tegal Salurkan Bansos Rp5,75 Miliar

Diseminasi, kata dia, dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi kepada para pengguna dan pemangku kepentingan data (konsumen data). Baik yang berada pada organisasi perangkat daerah pemerintah maupun pemerintah desa/kelurahan. Agar diperoleh pemahaman dan tata cara pengelolaan dan pemanfaatan data. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: