5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking dan DC Lapangan Terbaik 2024 yang Aman untuk Digunakan

5 Pinjaman Online Tanpa BI Checking dan DC Lapangan Terbaik 2024 yang Aman untuk Digunakan

pinjol tanpa BI Checking dan DC lapangan --foto gridfame

Aplikasi pinjol alias pinjaman online tanpa BI Checking dan DC lapangan yang aman digunakan yaitu KTA Kilat. Platform pinjaman online yang dikelola oleh PT Pendanaan Teknologi Nusa yang mudah dan cepat cair.

Calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman bisa kapanpun dan dimanapun asalkan memenuhi syarat. Limit pinjaman yang ditawarkan maksimal Rp8 juta dengan tenor pinjaman 180 hari.

4. PinjamanGo

Pinjaman online selanjutnya yang aman digunakan dan sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu PinjamanGo. PinjamanGo dikelola oleh Sinar Mas Group yang mengharuskan mempertemukan calon nasabah dengan peminjam secara online.

Menawarkan limit pinjaman tanpa jaminan dengan maksimal sampai Rp20 juta. Tenor yang diberikan dapat disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dari calon nasabah.

Selain itu, PinjamanGo tidak mempunyai Debt Collector (DC) lapangan untuk menagih nasabah. Metode penagihan hanya melalui nomor telepon, SMS, dan lainnya.

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal Tanpa BI Checking Langsung Cair ke Rekening yang Aman dan Terpercaya

5. Tunaiku

Platform pinjol alias pinjaman online tanpa BI Checking dan Debt Collector (DC) lapangan selanjutnya yaitu Tunaiku. Tunaiku dikelola oleh PT Bank Amar Indonesia Tbk dan sudah resmi diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sejak 2014.

Mempunyai syarat dan pengajuan yang praktis, hanya menggunakan KTP nasabah dapat mengajukan pinjaman hingga Rp20 juta. Syarat mengajukan pinjaman lainnya yaitu minimal usia 21 tahun, WNI, sudah bekerja, dan memiliki rekening pribadi.

Demikian beberapa informasi seputar daftar pinjaman online atau pinjol tanpa BI Checking dan Debt Collector (DC) lapangan yang bisa jadi pertimbangan buat kalian saat mau mengajukan pinjaman, serta bijaklah selalu dalam menggunakannya. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: