UPPKA di Kabupaten Pemalang Mengikuti Sertifikasi Halal

UPPKA di Kabupaten Pemalang Mengikuti Sertifikasi Halal

SERTIFIKASI HALAL - UMKM mengikuti kegiatan pensertifikatan halal di balai KB Bantarbolang, Kabupaten Pemalang.Foto:Siti Maftukhah/jateng.disway.id--

DISWAJATENG, PEMALANG - Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Aseptor (UPPKA). Mengikuti penyertifikatan halal di balai KB Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang. UPPKA diharapkan mendaftarkan produknya, agar memperoleh sertifikat halal

Ikhwan Dedi Akbar, pendamping produk halal UIN Suka mengatakan, Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha. Sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020. Yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi, yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa.

BACA JUGA:TPS3R Jalingkos Kabupaten Tegal Diresmikan, Kapasitas Sampah 10 Ton per Hari

"Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) orang perseorangan dapat memproses perizinan berusaha, sampai dengan terbitnya NIB dalam hitungan menit," katanya.

Sedangkan Atiek Sukrestiyaningsih, pendamping produk halal UIN Sula menjelaskan, dari mayoritas penduduk Indonesia adalah beragama Islam. Sehingga sangat diperlukan adanya kepastian kehalalan, dari produk yang dibuat. 

BACA JUGA:Potensi Hujan Lebat, BPBD Kabupaten Tegal Serukan Waspadai Perubahan Cuaca

"Untuk itu setelah menerima NIB, UPPKA untuk melakukan pendaftaran produknya untuk memperoleh sertifikat halal, " jelasnya. 

Suatu produk dinyatakan halal akan dilihat dari bahan bahan yang digunakan untuk memproduksi, dari bahan yang halal. Alat alat produksi tidak terkena najis atau yang diharamkan, dan kemasan produk juga dari bahan yang halal.

Kukuh Raharso, penyuluh KB kecamatan Bantarbolang menyampaikan, UPPKA ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan kemandirian ekonomi keluarga. Pada UPPKA yang merupakan sebuah kegiatan, diharapkan memiliki kontribusi dalam penurunan stunting. Kontribusinya melalui produk kelompok penggiat ekonomi keluarga dalam dua aspek. 

BACA JUGA:Disperintransnaker Kabupaten Tegal Buka Posko Pengaduan THR

Baik aspek ekonomi maupun gizi. Aspek ekonomi merupakan upaya meningkatkan nilai beli, dan aspek gizi sebagai upaya meningkatkan kesehatan keluarga atau masyarakat, 

"Sehingga nantinya kedua aspek tersebut, mampu memutus potensi stunting di tengah masyarakat," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: