Sarana dan Prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal akan Dipenuhi
TINJAU - Pj Bupati Tegal meninjau sarpras yang dimiliki Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, SLAWI - Kunjungan PJ Bupati Tegal Agustyarsah ke kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kompleks Sarana Perhubungan Terpadu. Dimaksimalkan Dinas Perhubungan untuk memberi gambaran nyata keterbatasan sarpras yang ada.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan melalui Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo menyatakan, ada upaya dari Pemkab Tegal untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana PKB.
"Yang belum terpenuhi dan melengkapi persyaratan akreditasi PKB pada tahun 2026," ujarnya.
BACA JUGA:Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Minta Maaf di Akhir Masa Jabatan
Singgih merinci beberapa sarana prasaran pendukung PKB yang belum ada. Diantaranya pembuatan ruang genset, kelengkapan keselamatan kerja, termpat tunggu atau halte, alat pengecek pemantulan cahana dari skotlet, dan raningtex. Menurutnya, sesuai UU Nomor I/Tahun 2022, restribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dishub terhapus.
"Mengacu pada UU Nomor I/Tahun 2022 atau UUHKPD. Retribusi yang masih ada tersisa pelayanan parkir jalan umum, pengelolaan lalu lintas, pengelolaan tempat khusus parkir di luar badan jalan. Retribusi pelayanan kepelabuhan dan penyeberangan air," cetusnya.
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Serahkan Data Peta Lengkap Program PTSL
Mendasari aturan tersebut, praktis untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapus atau tidak ada terhitung sejak 5 Januiari 2024 lalu. Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor, nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP.
“Mengacu pada PP Nomor 15/Tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor. Dikenakan PNBP sebesar Rp25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya.
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Tarhim Bersama Warga Margadana
Nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan retribusi PKB secara fiskal dan nonfiskal atas penerapan atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor. Diantaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terverifikasi. Serta pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi.
“Di sisi lain, daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD dari retribusi PKB," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: