Sarana dan Prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal akan Dipenuhi

Sarana dan Prasarana Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal akan Dipenuhi

TINJAU - Pj Bupati Tegal meninjau sarpras yang dimiliki Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI -  Kunjungan PJ Bupati Tegal Agustyarsah ke kantor Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) kompleks Sarana Perhubungan Terpadu. Dimaksimalkan Dinas Perhubungan untuk memberi gambaran nyata  keterbatasan sarpras yang ada.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan melalui Kasi Pengujian Kendaraan  Bermotor Singgih  Wibowo menyatakan, ada upaya dari Pemkab Tegal untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana PKB. 

"Yang belum terpenuhi dan melengkapi persyaratan  akreditasi  PKB pada tahun 2026," ujarnya.

BACA JUGA:Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Minta Maaf di Akhir Masa Jabatan

Singgih merinci beberapa sarana prasaran pendukung PKB yang belum ada. Diantaranya pembuatan ruang genset, kelengkapan keselamatan kerja, termpat tunggu atau halte, alat pengecek pemantulan cahana dari skotlet, dan raningtex. Menurutnya, sesuai UU Nomor I/Tahun 2022, restribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dishub terhapus. 

"Mengacu pada  UU Nomor I/Tahun 2022 atau UUHKPD. Retribusi yang masih ada tersisa pelayanan parkir jalan umum, pengelolaan lalu lintas, pengelolaan tempat  khusus parkir  di luar badan jalan. Retribusi pelayanan kepelabuhan dan  penyeberangan air," cetusnya.

BACA JUGA:Kantor ATR/BPN Kabupaten Tegal Serahkan Data Peta Lengkap Program PTSL

Mendasari aturan tersebut, praktis untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor  yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapus atau tidak ada terhitung sejak 5 Januiari 2024 lalu. Untuk mendukung biaya operasional di pengujian kendaraan bermotor, nantinya akan diambil dari pembayaran PNBP. 

“Mengacu pada PP Nomor 15/Tahun 2016 tentang tarif PNBP, untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor. Dikenakan PNBP sebesar Rp25.000 per bukti lulus uji," ungkapnya.

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Tarhim Bersama Warga Margadana

Nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan  retribusi PKB secara fiskal dan nonfiskal  atas penerapan atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor. Diantaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terverifikasi. Serta pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi. 

“Di sisi lain, daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD dari retribusi PKB," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: