8 Pinjol Legal Limit Tinggi Bunga Rendah Proses Cepat, Sehari Bisa Langsung Dicairkan Dananya

8 Pinjol Legal Limit Tinggi Bunga Rendah Proses Cepat, Sehari Bisa Langsung Dicairkan Dananya

Pinjol legal limit tinggi bunga rendah cepat cair--

DISWAY JATENG - Sedang membutuhkan dana dengan nominal tinggi cepat cair? Tenang saja, kini ada beberapa aplikasi pinjol legal limit tinggi bunga rendah cepat cair bahkan membutuhkan waktu 24 jam saja.

Pinjol legal limit tinggi bunga rendah dan bisa cair hanya 24 jam dapat diajukan kapan pun dan dimana pun. Dengan ini, Anda bebas mengajukan pinjaman kapan saja, dan tentunya bisa dicairkan dengan cepat.

Sebelum mengajukan pinjaman online cek legalitas di web resmi OJK supaya terhindar dari risiko kerugian platfrom ilegal. Simak artikel ini sampai tuntas karena ada beberapa aplikasi pinjol legal limit tinggi bunga rendah yang aman dan terpercaya untuk digunakan.

Penasaran apa saja aplikasi pinjol yang bisa cair hanya dalam 24 jam saja? Berikut beberapa pinjol legal limit tinggi bunga rendah terbaru 2024 yang dapat Anda gunakan.

BACA JUGA: 3 Cara Mengatasi Data Pribadi Disebar oleh DC Lapangan Pinjol Jika Terlanjur Menggunakan Platfrom Ilegal

Rekomendasi aplikasi pinjol legal limit tinggi bunga rendah

1. Tunaiku

Pinjol legal limit tinggi bunga rendah pertama, yakni Tunaiku. Platfrom pinjaman satu ini menawarkan limit mulai dari Rp2 hingga Rp20 juta dengan suku bunga 2% per bulan.

2. Kredivo

Platfrom pinjaman online dari Kredivo, tergolong cukup populer digunakan di Indonesia. Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta dengan suku bunga yang dikenakan 2,6% per bulan.

3. Akulaku

Akulaku dapat diandalkan untuk mencairkan pinjaman dengan proses pengajuan mudah dan cepat cair. Produk pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta dengan suku bunga 2,95%.

4. Indodana

Aplikasi pinjol legal limit tinggi bunga rendah berikutnya, yakni Indodana. Platfrom ini menawarkan pinjaman mulai dari Rp500 ribu hingga Rp8 juta dengan suku bunga 2,8% per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: