Pekerja Tower Tewas di Atas BTS Setinggi 50 Meter

Pekerja Tower Tewas di Atas BTS Setinggi 50 Meter

EVAKUASI - Proses evakuasi korban yang meninggal dunia di atas BTS ketinggian 50 meter, di Desa Dukuhwringin, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

Dia mengimbau, pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tower, tidak hanya memiliki lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum, namun juga memiliki K3 ketinggian.

"Karena ini pekerjaan yang harus memiliki skill, terutama diketinggian itu wajib memiliki lisensi itu," tegasnya.

Dia menyatakan, berdasarkan keterangan dari teman korban, pekerja yang meninggal dunia itu tidak memiliki lisensi pekerja.

"Termasuk teman-teman korban (7 orang) tidak ada yang memiliki lisensi pekerja di ketinggian," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: