4 Cara Menghapus Data KTP di Pinjol untuk Menghindari Modus Penipuan Pinjol Nakal, Segera Lakukan
Cara menghapus data pinjol tanpa ribet, mudah banget-Fortune Indonesia-
DISWAY JATENG - Cara menghapus data KTP di pinjol sebenarnya tidak sesulit kelihatannya. Cara ini sangat berguna jika kamu sudah tidak lagi menggunakan layanan pinjol dan ingin menjaga keamanan data kamu.
Seperti yang kita ketahui bersama, cara menghapus data KTP di pinjol sangatlah penting sebab, KTP adalah salah satu data pribadi yang perlu dilindungi.
Sangat penting bagi kamu untuk mengikuti petunjuk di bawah ini mengenai cara menghapus data KTP di pinjol. Terutama jika kamu mendarat di aplikasi pinjol ilegal atau aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, bagaimana cara menghapus data KTP di pinjol? Berikut ini kita akan mengulas cara menghapus data pribadi di aplikasi pinjol untuk menjaga data privasi kamu. Simak sampai selesai, ya.
1. Menghubungi Customer Service Pinjaman Online
Jika kamu ingin menghapus data KTP dari pinjol, salah satu langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah menghubungi customer service mereka.
Caranya sederhana, cukup hubungi nomor yang biasanya tersedia di aplikasi atau situs web penyedia pinjaman online. Kemudian, kamu bisa bertanya langsung kepada customer service mengenai prosedur untuk menghapus data KTP dari sistem mereka.
Namun, sebelum menghubungi mereka, pastikan bahwa semua tagihan atau kewajiban terkait pinjamanmu sudah dilunasi. Hal ini penting karena dalam beberapa kasus, data KTPmu masih akan tetap tersimpan di sistem mereka selama kamu masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan. Jadi, pastikan untuk menyelesaikan semua kewajiban terlebih dahulu sebelum mengambil langkah ini.
2. Uninstall Aplikasi Pinjaman Online
Langkah selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan meng-uninstall aplikasi pinjaman online dari ponselmu. Misalnya, jika kamu menggunakan EasyCash, cukup uninstall aplikasi EasyCash APK dari ponselmu. Dengan menghapus aplikasi tersebut, kamu memutuskan akses aplikasi pinjaman online ke data di ponselmu.
Namun, sekali lagi, pastikan bahwa semua tagihan telah dilunasi sebelum mengambil langkah ini. Karena meskipun aplikasi sudah dihapus, data kamu masih akan tersimpan di sistem mereka jika masih ada kewajiban yang belum terselesaikan.
BACA JUGA: Daftar Pinjol Tanpa DC Lapangan yang Legal dan Cair Cuma 5 Menit
3. Mengirimkan Email Permintaan Penghapusan Data
Cara lain yang bisa kamu coba menghapus data KTP di pinjol adalah dengan mengirimkan email permintaan penghapusan data langsung ke penyedia pinjaman online yang bersangkutan. Dalam email ini, sertakan permintaan secara jelas untuk menghapus data KTPmu dari sistem mereka.
Pastikan untuk mencantumkan informasi lengkap seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor telepon yang terdaftar di aplikasi pinjaman online tersebut.
Selain itu, sertakan juga bukti bahwa semua kewajiban atau hutangmu sudah dilunasi agar permintaanmu dapat diproses dengan lebih baik.
4. Langsung Hubungi OJK
Jika langkah-langkah sebelumnya tidak berhasil menyelesaikan masalahmu, langkah terakhir yang bisa kamu coba adalah langsung menghubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK merupakan lembaga yang mengawasi sektor keuangan di Indonesia, termasuk layanan pinjaman online.
Kamu bisa menghubungi OJK melalui menu Pengaduan di situs web resmi mereka atau mengirimkan email ke alamat [email protected]. Selain itu, kamu juga bisa menghubungi Whatsapp resmi OJK di 081-157-157-157 atau nomor kontak OJK di 157 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dalam menghapus data pribadimu dari sistem penyedia pinjaman online.
Itulah ulasan tentang cara menghapus data KTP di pinjol. Untuk mencegah penyalahgunaan data KTP, kamu perlu segera mengikuti langkah-langkah di atas.
Namun, jika kamu sudah terlanjur menggunakan pinjol ilegal, langkah-langkah tersebut mungkin tidak akan berhasil. Masih ada kemungkinan data KTP online kamu dapat digunakan sebagai ancaman penyebaran data.
Jika kamu masih menghadapi ancaman seperti itu, kamu perlu mengambil langkah yang lebih drastis pada tahap ini. Semoga bermanfaat!(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: