Perda Tentang Desa Dibedah DPRD Kabupaten Tegal

Perda Tentang Desa Dibedah DPRD Kabupaten Tegal

RAPAT - Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Moh Faiq, saat memimpin Rapat Paripurna.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tegal melakukan kajian bedah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal. Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Kajian bedah ini akan dilaksanakan di Semarang selama 3 hari, yakni Kamis (14/3/2024) hingga Sabtu (16/3/2024).

"Iya betul, kita akan melakukan kajian terhadap Perda Desa," kata Ketua DPRD Kabupaten Tegal Moh Faiq, Kamis (14/3/2024).

BACA JUGA:Amir Makhmud Terpilih sebagai Ketua Korpri Kabupaten Tegal

Dia mengungkapkan, selama melakukan kajian bedah itu, pihaknya menggandeng sejumlah narasumber dari akademisi. Biasanya, para dosen maupun dekan dari universitas ternama.

Dia berharap, hasil bedah itu akan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintah desa di Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Haji Ischak Bagikan 100 Ton Beras untuk Masyarakat Kabupaten Tegal

"Semoga dengan adanya Perda ini, kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Utamanya para kepala desa dan perangkat desa," ucapnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: