Pemerintah Kabupaten Pemalang Beri Pembinaan Tata Kelola kepada Aparatur Sipil Negara

Pemerintah Kabupaten Pemalang Beri Pembinaan Tata Kelola kepada Aparatur Sipil Negara

PEMBINAAN - Kegiatan pembinaan tata kelola ASN yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Daerah di pendapa.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang melakukan pembinaan tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN) di pendapa. Kegiatan tersebut untuk kesiapan penerapan sistem merit. 

Kepala BKD Kabupaten Pemalang Eko Adi Santoso mengatakan, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN. Yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Sehingga pemkab berkomitmen untuk menerapkan sistem tersebut dalam rangka untuk menata manajemen ASN. 

BACA JUGA:Murid SMP Negeri 12 Kota Tegal Dilatih Jurnalistik

Pembinaan tata kelola ASN dengan menghadirkan narasumber yakni Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) I Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I Sumardi.

"Ini merupakan sosialisasi yang bertujuan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen ASN di Kabupaten Pemalang," ungkapnya.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat dalam sambutannya menegaskan, ke depan pemkab  akan menerapkan manajemen talenta. Artinya, kinerja akan dinilai dari awal, yang nantinya tidak ada tes seleksi terbuka.

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Tegal Jumadi Apresiasi Pencinta Sepeda Motor 2 Tak

"Jadi penilaian kinerja dari awal sudah dilakukan. Sehingga orang yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas sesuai dengan bidangnya masing-masing,”katanya.

Bupati menilai, sistem seleksi terbuka mengandung kelemahan. Utamanya dalam  pengisian jabatan yang ada. Meskipun demikian, bupati  mengapresiasi kesediaan kesediaan narasumber Sumardi yang berkenaan hadir untuk memberikan materi tetap sistem merit.

Pembinaan tata kelola ASN mengambil tema 'Mewujudkan Birokrasi Pemerintah Kabupaten Pemalang yang Profesional dan Berkinerja Tinggi melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara'. 

"Peserta yang mengikuti kegiatan pembinaan ini sebanyak 173 orang orang," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: