Risiko Pinjaman Online di Era Digital, Ada 3 Hal yang Harus Kamu Tahu

Risiko Pinjaman Online di Era Digital, Ada 3 Hal yang Harus Kamu Tahu

manajemen risiko pinjol--foto kledo

Pertama, indikasi penipuan atau penipuan. Fraud yang dimaksud adalah transaksi pinjamannya belum terjadi. Namun, ada upaya pengajuan pinjaman dengan menggunakan nomor KTP yang terbukti tidak terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI. Melalui Pusdafil, penyelenggara dapat memeriksa apakah calon peminjam tersebut pernah melakukan penipuan atau tidak. Calon peminjam yang terindikasi penipuantidak akan diberikan pinjaman.

Kedua, daftar hitam peminjam. Daftar ini memuat orang-orang yang tidak membayar pinjamannya lebih dari 90 hari. Akan tetapi, peminjam bisa keluar dari daftar tersebut apabila melunasi utangnya. Apabila peminjam tidak mau melunasi utangnya, maka AFPI akan mengusahakan peminjam masuk daftar hitam dan tidak bisa mengakses pinjaman dari lembaga keuangan lain yang masih dalam pengawasan OJK. Hal ini dilakukan sebagai efek jera sehingga peminjaman tidak bisa mengajukan pinjaman motor di multifinance, tidak bisa mengambil KPR di bank.

Ketiga, jika meminjam yang meminjam lebih dari satu perusahaan fintech lending. Data tersebut akan menjadi pertimbangan bagi suatu perusahaan untuk meloloskan pengajuan pinjaman orang tersebut. Peminjam yang meminjam lebih dari satu perusahaan pinjol dapat meningkatkan risiko penyaluran pinjaman. Kehadiran Pusdafil ini dapat mengurangi risiko penyaluran pinjaman karena penipuan dan gagal bayar.

BACA JUGA: 6 Daftar Pinjol Bunga Rendah Tanpa Biaya Admin Terbaru 2024, Hanya 5 Menit Langsung Cair

Kegiatan pinjol telah memberikan kemudahan, kecepatan, kepraktisan dalam pinjam meminjam tetapi di sisi lain banyak masalah hukum bilamana pinjol tersebut tidak terdaftar/berizin oleh OJK. Selain itu, juga menimbulkan risiko kredit yang disebabkan oleh kurangnya pembayaran bahkan gagal bayar oleh penerima pinjaman.

Risiko kredit tersebut akan menjadi tanggungan dari penyelenggara maupun pemberi pinjaman. Oleh karena itu, perlunya mengadopsi analisis kredit 5C (karakter, modal, kapasitas, agunan, kondisi) sebagai cara untuk meminimalkan risiko kredit. OJK belum mengatur manajemen risiko untuk pinjol secara komprehensif. Oleh karena itu, pinjol harus mengikuti model yang ada dari lembaga perbankan untuk mengelola risikonya.         

 

Demikian beberapa informasi mengenai manajemen risiko penyaluran pinjaman yang dapat didukung oleh Pusdafil yang dapat kalian ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: