Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Margadana Kota Tegal Selesai, 7 Caleg Diprediksi Masuk DPRD

Rapat Pleno Rekapitulasi  Kecamatan Margadana Kota Tegal Selesai, 7 Caleg Diprediksi Masuk DPRD

MENYAMPAIKAN-Camat Margadana Ary Budi Wibowo menyampaikan sambutan dalam rapat pleno rekapitulasi di Ruang Pertemuan Kecamatan Margadana, Kota Tegal.Foto: Meiwan Dani R/Jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Margadana telah selesai mengelar rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan. Rapat tersebut merupakan yang pertama, setelah rekapitulasi ditingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan selesai. 

7 calon legislatif di prediksi masuk DPRD Kota Tegal Dapil Margadana.

BACA JUGA:Diskusi Wisata, Wali Kota Tegal Atasi Persoalan di Obyek Wisata Kokoba

Hasil dari rekapitulasi pleno PPK Kecamatan Margadana diperoleh tujuh Caleg yang  diprediksi masuk DPRD yaitu Zaenal Nurahmah dengan 3.599 suara, Moh Muslim dengan 2.616 suara.

Sutari dengan 2.239 suara, Ardy Arafiq dengan 1.832 suara, Eny Yuningsih dengan 1.750 suara, Fathul Imam dengan 1.459 suara dan M Tarso Supriyadin dengan 1.351 suara.

BACA JUGA:Penuh Lubang, Jalan Jenderal Sudirman Kabupaten Pemalang Rusak

Sedangkan tujuh besar suara partai di Dapil Margadana diantaranya PKB 2.854 suara, Gerindra 2.770 suara. PDI Perjuangan 6.440 suara, Golkar 7.850 suara,  PKS 5.557 suara,  PAN 1.635 suara, kemudian Demokrat 332.

"Tahapan ini, kami rekapitulasi hasil penghitungan setelah ditingkat kelurahan. Dan hasilnya disampaikan ke forum pleno," kata Camat Margadana Ary Budi Wibowo.

Ary menyampaikan, partisipasi Pemilu tahun 2024 naik. Dari tahun lalu 62,85 persen ke 67,68 persen atau sekitar 45 513 pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk gejolak perbedaan data sudah diantisipasi. Dengan hanya penyelenggara dan Parpol saja yang boleh mengikuti proses rekapitulasi.

"Kami berusaha agar proses rekapitulasi berjalan dengan lancar," ujarnya.

BACA JUGA:Beredar, Foto Bupati Pemalang Mansur Hidayat dan dr Kun Sriwibowo

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Tegal Lis Herawati menyampaikan ketika ada perbedaan data maka diselesaikan saat rekapitulasi berlangsung. Sehingga diupayakan jangan sampai dibawa keluar. Karena semua pasti ada penyelesainya.

"Untuk Kecamatan Margadana ada 7 kursi yang akan mewakili ke Gedung DPRD," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: