Tanpa Bayar Bisa Hangus, Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Paling Efektif untuk Dicoba

Tanpa Bayar Bisa Hangus, Begini Cara Melunasi Utang Pinjol Paling Efektif untuk Dicoba

Cara melunasi utang pinjol tanpa membayar--

Apabila perusahaan yang digunakan masuk ke dalam pinjol ilegal, maka kalian bisa menghentikan pembayaran. Namun jika yang digunakan legal, maka sebaiknya kalian tetap membayar hutang. Dengan menerapkan beberapa cara di atas.

4. Menghubungi CS Perusahaan Pinjol

Cara melunasi utang pinjol yang terakhir yaitu dengan cara menghubungi perusahaan pinjaman online. Jika kesulitan bayar utang sebaiknya sampaikan keluhan tersebut saat melakukan pembayaran.

Sampaikan dengan bahasa yang santun dan cobalah bernegosiasi. Biasanya, perusahaan Pinjol legal akan memberikan solusi atas permasalahan yang kalian hadapi. Solusi itu, bisa saja restrukturisasi pinjol, penundaan pembayaran angsuran atau bahkan bisa melakukan pembayaran pinjaman secara bertahap.

BACA JUGA:Ditagih DC Lapangan Pinjol ke Rumah dan Belum Ada Uang? Lakukan 5 Cara Cerdas ini

Itulah beberapa cara melunasi tagihan pinjaman online yang dapat Anda coba. Setelah mengetahui beberapa langkah pelunasan utang, pastikan Anda menggunakan pinjol di platfrom legal.

Jika nekat menggunakan pinjol ilegal, hanya akan menimbulkan berbagai macam kerugian. Di antaranya, tidak adanya keamanan data pribadi, suku bunga tinggi, praktik penagihan kasar, dan lainnya.

Untuk melunasi utang pinjaman online memang dibutuhkan perencanaan strategi keuangan yang matang. Karena itu, bijaklah dalam menggunakan pinjol.

Jika memang ada kendala saat pembayaran, kalian bisa melakukan cara melunasi utang pinjol yang disebutkan di atas. Serta pastikan kalian hanya mengajukan pinjaman di perusahaan yang legal.

BACA JUGA:6 Pinjol Tanpa KTP Pasti Cair dan Tak Perlu Pakai Jaminan, Aman dan Sudah Ada Izin dari OJK

Demikian beberapa informasi mengenai cara melunasi utang pinjol tanpa membayar yang bisa kalian lakukan. Perlu diingat, jika kalian menggunakan pinjaman di perusahaan yang legal, maka wajib bayar. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: