5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa KTP Terbaru 2024, Dijamin Langsung Cair

5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa KTP Terbaru 2024, Dijamin Langsung Cair

pinjol tanpa ktp terpercaya--foto jabarekspres.com

Percaya atau tidak aplikasi dompet digital yang satu ini ternyata juga dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman uang tanpa KTP. Meski begitu, terdapat beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi sebelum melakukan pinjaman uang melalui aplikasi DANA ini.

Syaratnya kalian harus menjadi member premium yang telah menggunakan aplikasi DANA minimal satu tahun untuk mendapatkan fitur DANA Paylater. Selanjutnya, setelah DANA Paylater berhasil terverifikasi kalian dapat dengan mudah mengajukan pinjaman uang.

BACA JUGA:Anti Ribet! Inilah 10+ Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa KTP Terdaftar OJK, Proses Mudah dan Langsung Cair

5. Pinjaman Kilat-Tunai Mudah

Selanjutnya ada Pinjaman Kilat-Tunai Mudah yang dinaungi oleh koperasi simpan pinjam Koin Emas. Untuk limit pinjaman yang ditawarkan sendiri mencapai Rp20 juta dengan tenor maksimal 180 hari serta bunga cukup rendah yakni 0,05% per hari.

Lalu, untuk syarat pendaftarannya kalian tidak perlu melampirkan jaminan seperti KTP dan verifikasi wajah. Sehingga uang tunai yang dipinjam akan lebih mudah prosesnya dan cepat cair. Sudah lebih dari 100 ribu orang yang telah mengunduh aplikasi pinjol ini.

Nah, itu tadi lima rekomendasi aplikasi pinjol tanpa KTP yang legal dan terpercaya. Meski dianggap legal dan terpercaya kalian harus tahu bahwa pada dasarnya pinjol yang sudah terdaftar di OJK rata-rata menggunakan verifikasi dengan KTP juga wajah. Hal ini dilakukan agar pengajuan pinjaman menjadi lebih mudah dan cepat.

Selain itu, kalian juga perlu mewaspadai semua aplikasi pinjol tanpa KTP ini. Pasalnya, bisa saja beberapa diantaranya adalah pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Salah satu bahaya menggunakan pinjol ilegal adalah ketika pembayaran menunggak, kalian akan menghadapi risiko beban bunga serta denda yang membengkak. Jadi, jika kalian mencurigai adanya pinjol ilegal, segera lapor ke pihak berwenang ya. Semoga informasi ini benar-benar bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: