Ada Pemilih dari Luar Kota, TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal Terpaksa PSU

Ada Pemilih dari Luar Kota, TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal Terpaksa PSU

WAWANCARA - Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto saat diwawancara sejumlah awak media.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

Sebenarnya, ini kesalahan yang masif. Baik itu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) maupun Pengawas TPS. 

BACA JUGA:PMI Kabupaten Tegal Bantu Korban Rumah Roboh di Desa Trayeman

"Jadi dua-duanya lemah. KPPS yang melakukan registrasi tidak cermat. Kalau lihat (kronologi) faktanya kemarin. Keempat orang itu mengisi daftar hadir tapi tidak tanda tangan. Dan oleh KPPS diberi surat suara. Seharusnya kan tidak boleh. Karena tidak masuk dalam DPT dan tidak membawa surat DPTb," ujarnya.

Menurut Harpendi, meski ada kesalahan, tapi KPPS dan PTPS tidak diberi sanksi. Karena memang tidak ada aturannya.

"Itu hanya kesalahan administratif. Prinsipnya, harus dilaksanakan PSU saja. Karena sudah diatur dalam undang-undang," tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: