Ada Pemilih dari Luar Kota, TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal Terpaksa PSU

Ada Pemilih dari Luar Kota, TPS 15 Desa Penarukan Kabupaten Tegal Terpaksa PSU

WAWANCARA - Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto saat diwawancara sejumlah awak media.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Pemungutan Suara Ulang (PSU) terpaksa dilaksanakan di TPS 15 Desa Penarukan, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Hal itu lantaran ada pemilih dari luar kota yang menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut tanpa membawa surat Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Komisioner KPU Kabupaten Tegal Adi Purwanto mengatakan, PSU ini mendasari rekomendasi dari Bawaslu dan hasil pencermatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). PSU harus dilaksanakan karena ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tidak membawa surat DPTb.

Pemilih itu sebanyak 4 orang yang masih satu keluarga. Keempat pemilih itu datang ke TPS 15 hanya membawa KTP-el dengan domisili Kota Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Lazisnu Kendal salurkan Bantuan Modal untuk UKM

"Mestinya tidak boleh memilih, tapi dia diizinkan memilih. Waktu itu hanya memilih capres dan cawapres," kata Adi, saat ditemui di lokasi.

Menurut Adi, PSU ini hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Adapun, jumlah DPT di TPS 15 sebanyak 282 pemilih. Rinciannya, 144 pemilih laki-laki dan 138 pemilih wanita. 

Diharapkan, partisipasi PSU di TPS 15 ini lebih baik ketimbang pemungutan suara pada 14 Februari 2024 lalu. 

"Waktu pemungutan suara kemarin jumlah partisipasinya mencapai 82 persen atau 232 pemilih yang hadir," ujarnya.

BACA JUGA:Penghitungan Suara TPS di Kota Tegal Selesai Tengah Malam

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Adiwerna Faizin menjelaskan, sebenarnya 4 pemilih itu merupakan warga Desa Penarukan. Beberapa tahun lalu, mereka merantau dan kerja di Depok dan menjadi warga Depok. 

Namun setelah tidak kerja lagi, mereka kembali lagi dan tinggal di Desa Penarukan.

"Dia menetap di sini sudah lama. Tapi domisili KTP-nya masih Depok. Orang-orang di sini mengira sudah pindah di sini," ujarnya.

BACA JUGA:Kenangan Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi saat Nyoblos di TPS 8

Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi menegaskan, pemungutan suara di TPS 15 Desa Penarukan ini memang wajib diulang. Karena ada kesalahan administratif yang mengijinkan 4 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tapi menggunakan hak pilihnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: