Etika Penagihan DC Lapangan Pinjol sesuai Aturan OJK Terbaru 2024
![Etika Penagihan DC Lapangan Pinjol sesuai Aturan OJK Terbaru 2024](https://jateng.disway.id/upload/8b2962e6e6194f286faee0588c2ec3c6.jpg)
Etika penagihan DC lapangan pinjol--
Tak hanya ketentuan di atas, penagihan harus sesuai ketentuan dari OJK. Etika penagihan DC lapangan pinjol hanya boleh dilakukan sebagai berikut:
- menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan ole penyelenggara pinjaman.
- penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan.
- Dilarang menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- DC lapangan harus menghindari penggunaan kata dan tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan SARA, harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di sosial media.
- Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada selain nasabah.
- Penagihan menggunakan media komunikasi tidak boleh terus menerus yang bersifat mengganggu.
- Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana.
- Penagihan hanya boleh pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
Pidana Jika DC Lapangan Melanggar Aturan
Tindakan debt collector yang menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka bisa dipidana dengan pasal penghinaan ringan. Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 315 KUHP dan Pasal 436 UU 1/2023.
BACA JUGA:Ini Bahaya Pinjol Tanpa KTP yang Dirahasiakan Penyedia Pinjaman Ilegal, Pahami Sebelum Mengajukan
Pasal 315 KUHP yang berbunyi:
Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja dan tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.
Pasal 436 UU 1/2023 yang berbunyi:
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.
Demikian informasi seputar etika penagihan DC lapangan pinjol yang diperbolehkan oleh OJK. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: