Pelanggaran Undang-undang Fidusia Disidangkan,FIFGROUP sebagai Pelapor Beri Keterangan Saksi
PERSIDANGAN - Tiga orang saksi dari FIFGRUP sedang diambil sumpahnya sebelum dimintai keterangan dalam persidangan.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Pengadilan Negeri Pemalang menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia nomor 42 tahun 1999. Sidang perdana tersebut materinya penyampaian dakwaan dan pemanggilan saksi dari FIFGROUP selaku pelapor.
Jalannya sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia, dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan terdakwa SY, 36, warga Warungpring, Kabupaten Pemalang dan tiga orang saksi masing-masing MA Qowi ( Region Remedial Section Head FIFGROUP Remedial Jateng 2 ) sebagai saksi pelapor dan M Fahreza ( Coordinator Collection FIFGROUP Cabang Kota Pemalang II ) dan Ali Idris sebagai Petugas Penagihan.
Dalam proses persidangan, terdakwa SY saat ditanya majelis hakim usai mendengar keterangan saksi mengakui apa yang telah dilakukannya dan membenarkan keterangan yang disampaikan tiga orang saksi. Sidang berjalan singkat dan lancar dan sidang selanjutnya baru akan digelar lagi sekitar dua minggu mendatang.
Region Remedial Section Head FIFGROUP Remedial Jateng 2 MA Qowi usai dimintai keterangan sebagai saksi mengatakan pihaknya baru saja mengikuti sidang perdana terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Fidusia nomor 42 tahun 1999.
Menurutnya, sidang perdana yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, memanggil pihak FIFGROUP sebagai saksi pelapor. Sedangkan sebagai terdakwa adalah SY konsumen FIFGROUP di Cabang Kota Pemalang 2, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Randudongkal.
"Konsumen FIFGROUP tersebut, telah memindahtangankan objek jaminan Fidusia satu unit sepeda motor PCX warna merah,"katanya.
Meskipun dari FIFGROUP sejak awal sudah melakukan upaya persuasif terkait keterlambatan angsuran konsumen, namun konsumen tidak kooperatif, bahkan konsumen justru memindahtangankan objek jaminan tersebut kepada pihak lain atau pihak ketiga.
Dari situlah, konsumen tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan atau mengembalikan objek jaminan tersebut kepada FIFGROUP. Selain itu, berbagai langkah juga telah dilakukan oleh FIFGROUP melalui petugas penagihan, dengan tetap mengutamakan persuasif, namun tetap saja tidak diindahkan.
Akhirnya FIFGROUP melakukan somasi kepada konsumen agar diselesaikan di kantor. Namun dalam perjalanannya konsumen tetap saja tidak kooperatif. Konsumen justru mengabaikan somasi tersebut. Meskipun somasi diberikan sampai kedua kalinya, namun tidak ada hasilnya.
Untuk itu, dari pihak FIFGROUP mengadukan kepihak berwajib yang kemudian dilakukan mediasi di kantor kepolisian setempat. Akan tetapi tidak membuahkan hasil, karena konsumen tidak kooperatif dan tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikannya atau mengembalikan satu unit obyek jaminannya.
"Sehingga pada akhirnya proses hukum berjalan hingga memasuki proses persidangan,"ujarnya.
Dijelaskannya proses persidangan memasuki sidang perdana, materi penyampaian dakwaan. Saat dilakukan sidang majelis hakim sudah memberikan penjelasan kepada terdakwa. Selain itu dari FIFGROUP juga sudah memberikan keterangan saksi, sesuai apa yang terjadi di lapangan. Dari jaksa penuntut umum juga sudah menyampaikan dakwaannya termasuk pasal yang disangkakan. Adapun untuk sidang berikutnya akan digelar lagi dua minggu mendatang.
Merujuk dari permasalahan ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, jika melakukan kredit ada niat untuk kepemilikan sepeda motor, meskipun terlambat membayar angsuran sebaliknya untuk segera konsultasi atau konfirmasi ke kantor pembiayaan. Khususnya yang kredit ke FIFGROUP konfirmasi ke cabang-cabang terdekat dan jangan sampai konsumen memindahtangankan atau menggadaikan objek jaminan tersebut.
"Karena itu sudah diatur dalam undang-undang jaminan Fidusia pasal 36 nomor 42 tahun 1999 dengan ancaman dua tahun penjara,"jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: