4 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan dan Tidak Masuk SLIK OJK Terbaru 2024

4 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan dan Tidak Masuk SLIK OJK Terbaru 2024

Pinjol legal tanpa DC lapangan --

Pinjol legal tanpa DC satu ini menawarkan pinjaman maksimal Rp20 juta dengan tenor maksimal 12 bulan. Praktik penagihan Pinjam Yuk hanya menggunakan telepon, SMS, dan email.

3. Modalku

Pinjol legal tanpa DC lapangan yang tidak masuk SLIK OJK berikutnynya yaitu Modalku. Kelebihan platfrom pinjol satu ini yakni dapat diajukan kapanpun dan dimanapun asalkan debitur memenuhi syarat pinjaman.

Platfrom pinjol tanpa debt collector satu ini menawarkan pinjaman maksimal sampai Rp8 juta dengan tenor maksimal 180 hari. Selain itu, suku bunga tahunan yang ditetapkan kisaran 19% saja.

BACA JUGA:40+ Daftar Pinjol Legal Resmi OJK Terbaru 2024, Penagihan Tanpa Teror dan Aman Digunakan

4. Finmas

Finmas merupakan pinjol yang tidak menggunakan DC lapangan sebagai penagih hutang dan dapat Anda andalkan. Platfrom pinjol satu ini di bawah naungan PT Oriente Mas Group dan sudah mendapatkan izin dari OJK.

Pinjaman yang ditawarkan tanpa jaminan dan bisa cair hingga Rp5 juta dengan tenor fleksibel. Tak hanya itu, keuntungan menggunakan platfrom pinjol satu ini yaitu tidak menggunakan SLIK OJK sebagai pengecekan riwayat kredit debitur.

Itulah beberapa aplikasi pinjol tanpa menggunakan DC lapangan dan pengecekan SLIK OJK yang dapat Anda pertimbangkan. Aplikasi pinjol di atas sudah mendapatkan izin dari OJK dan tentunya aman dari tagihan DC lapangan yang melakukan penagihan kasar.

Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman online, pastikan bahwa kamu benar-benar membutuhkan dana pinjaman untuk keperluan mendesak dan produktif. Jangan lupa juga untuk membayar angsuran pinjaman tepat waktu agar tidak terkena denda atau bunga tambahan.

BACA JUGA:7 Pinjol Legal Tanpa DC Lapangan Modal Foto KTP terbaru 2024, Syarat Mudah dan Cepat Cair

Demikian informasi seputar pinjol legal tanpa DC lapangan yang tidak menggunakan SLIK OJK terbaru 2024. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: