8 Layanan Pinjol Legal yang Tidak Ada DC Lapangan Terbaru 2024, Penagihan Hanya via Pesan dan Telepon
pinjol legal tanpa dc lapangan--foto kaskus
DISWAY JATENG - Pinjaman Online (pinjol) salah satu jalan alternatif jika sedang membutuhkan dana cepat dan mudah. Biasanya lembaga peminjaman uang ini berbasis website atau aplikasi.
Syarat dan ketentuan pun tergantung lembaga itu sendiri. Namun, tahukah kalian bahwa tidak semua pinjol resmi terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, sebagai pengguna dari pinjol diharapkan untuk dapat memilih layanan pinjol yang sudah terpercaya dan sistem penagihan yang sesuai dengan aturan.
Berikut Daftar 8 Layanan Pinjol Legal Tanpa Teror DC Lapangan yang Dapat Menjadi Pilihan
1. Indodana
Indodana tentunya juga layanan pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tawaran pinjaman di Akulaku yaitu berupa pinjaman uang tunai dan pinjaman belanja.
Indodana mempunyai prosedur penagihan yang sama dengan Kredivo dan Akulaku. DC Indodana hanya boleh menghubungi debitur dengan cara telepon dan pesan singkat, tidak boleh melakukan adanya tindakan intimidasi.
2. Easycash
BACA JUGA:7 Daftar Aplikasi Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking Terbaik 2024, Limit Hingga Rp20 Juta
Easycash merupakan layanan pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Easycash menawarkan berbagai produk pinjaman, mulai dari pinjaman tunai hingga pinjaman belanja.
Easycash memiliki prosedur penagihan yang sama dengan Kredivo, Akulaku, Indodana, dan Shopee Pinjam/Bayar. DC Easycash hanya boleh menghubungi debitur dengan cara telepon dan pesan singkat, tidak boleh melakukan adanya tindakan intimidasi.
3. Akulaku
Akulaku tentunya juga layanan pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Tawaran pinjaman di Akulaku yaitu berupa pinjaman uang tunai dan pinjaman belanja.
Prosedur penagihan yang dilakukan oleh Akulaku sama dengan Kredivo. DC hanya boleh menghubungi debitur dengan cara telepon dan pesan singkat, tidak boleh melakukan adanya tindakan intimidasi.
4. Shopee Pinjam/ Bayar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: