Aturan Baru DC Pinjol! Nasabah pasti Senang!

Aturan Baru DC Pinjol! Nasabah pasti Senang!

PINJOL - Aturan Baru DC Lapangan bikin Tenang!--

DISWAY JATENG - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan aturan baru DC pinjol atau yang membuat nasabah bahagia. Karena banyak aturan yang menguntungkan nasabah daripada platform.

Aturan Baru DC pinjol ini dilakukan OJK agar dapat mengembangkan dan menguatkan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi Infomasi atau fintech. Yang akan mengatur tentang perlindungan konsumen dan penyelenggara pinjol.

Aturan baru DC pinjol yang menjadi sorotan baik kalangan umum maupun para pengguna aplikasi pinjaman online. Karena DC lapangan menjadi momok utama bagi para nasabah pinjol apalagi saat macet bayar.

Setiap penyelenggara wajib mengetahui dan memberitahukan tentang Aturan Baru DC pinjol ini. Serta menjelaskan pula tentang etika dan ketentuan penagihan pinjaman kepada DC lapangan agar tidak ada kesalahan saat penagihan.

BACA JUGA : 3 Pinjol Tanpa KTP Terbaru 2024 yang Aman dari Teror dan Ancaman DC Lapangan

Berikut beberapa Aturan Baru DC lapangan yang wajib dipahami:

Aturan baru DC lapangan yang pertama adalah dilarang melaukan tindakan negative saat melakukan penagihan. Biasanya saat melakukan penagihan pinjaman online banyak DC lapangan yang melakukan hal negatif.

Hal negatif yang dimaksud disini adalah intimidasi, intimidasi serta merendahkan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar golongan). Karena hal ini sangat sensitif terutama di Indonesia dengan masyarakat yang heterogen.

Ditambah juga dengan merendahkan harkat, martabat, dan harga diri baik secara langsung maupun online. Ini akan berakibat pada kesehatan mental para nasabah yang melakukan pinjaman.

Hal negatif tersebut juga tidak boleh dilakukan pada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat rekan maupun keluarga. Jika hal ini dilakukan pada orang terdekat nasabah macet bayar akan membuat kehidupan sosial nasabah akan terganggu.

Aturan baru DC pinjol selanjutnya yang membuat penyelenggara akan memberitahu para DC lapangan. Yang akan menyebabkan proses penagihan mengalami kendala dan tentunya akan semakin sulit.

Adanya batasan waktu penagihan yakni pukul 20.00 malam waktu setempat. Tidak dapat melakukan penagihan dalam 24 jam.

BACA JUGA : 5 Pinjol Tanpa DC Lapangan Terbaru 2024, Penagihan Hanya Lewat Telepon dan Pesan

Karena jika dilakukan penagihan dalam waktu 24 jam tentunya akan mengganggu baik nasabah maupun orang disekitar nasabah. Jika dilakukan penagihan sehari penuh tentu akan berakibat pada kesehatan nasabah.

Sebelumnya, sudah banyak nasabah pinjol yang mengalami macet bayar dan ditagih secara terus menerus berakibat fatal. Akibat ini bersumber dari berbagai aspek, mulai dari DC lapangan yang menagih langsung maupun melalui orang terdekat nasabah.

Jika DC lapangan langsung melakukan penagihan pada nasabah macet bayar secara terus menerus. Tentunya akan membuat nasabah merasa tertekan akan hal tersebut bahkan ada yang sampai bunuh diri karena tertekan oleh teror dari DC pinjol.

Apalagi jika penagihan melalui orang di sekitar nasabah yang akan membuat nasabah tambah tertekan dan tentunya malu. Karena akan membuat banyak orang yang mengetahui bahwa nasabah ini melakukan pinjaman dan macet dalam pembayarannya.

BACA JUGA : DC Lapangan Pinjol Datang ke Rumah Tanpa Pemberitahuan? ini 5 Aturan Penagihan yang Diperbolehkan OJK

Terlebih ada pula penagihan yang dilakukan melalui tempat kerja nasabah macet bayar ini, yang membuat tempat kerja nasabah ini sering dihubungi. Seringnya dihubungi, tempat kerja parahnya akan mengeluarkan nasabah tersebut karena dinilai tidak kompeten.

Aturan Baru DC pinjol ini tentunya membuat aman dan nyaman nasabah. Namun dengan aturan baru ini akan membuat penyelenggara dan DC lapangan merasa terhambat.

Dengan aturan ini tentunya akan membuat penyelenggara akan kesulitan dalam melakukan penagihan pada nasabah. Dan juga DC lapangan akan mengalami banyak hambatan karena adanya aturan yang melindungi nasabah.

Namun demikian, nasabah harus melakukan pembayaran yang sesuai waktu dan tidak menunda-nunda pembayaran. Yang akan berakibat pada nasabah akan mengalami banyak teror dan bunga pinjaman akan membengkak.

Demikian aturan baru DC pinjol yang bisa menjadi perhatian masyarakat, khususnya nasabah pinjaman online. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: