5 Cara Memblokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Sampaikan Secepatnya Pengaduan ke Lembaga Terkait

5 Cara Memblokir KTP yang Disalahgunakan Pinjol, Sampaikan Secepatnya Pengaduan ke Lembaga Terkait

Cara memblokir KTP disalahgunakan pinjol--

DISWAY JATENG - Berikut cara memblokir KTP disalahgunakan pinjol. Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan hal yang perlu dijaga supaya tidak ada oknum yang menyalahgunakan identitas pribadi seseorang.

Ada beberapa kasus mengenai KTP yang disalahgunakan dalam registrasi pinjaman online. Karena itu, kamu perlu tahu tips memblokir KTP disalahgunakan pinjol.

Kerugian dari penyalahgunaan KTP antara lain penipuan, kebocoran data, dan lainnya. Dengan cara memblokir KTP disalahgunakan pinjol dapat menghindari tindak kejahatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lalu, bagaimana cara memblokir KTP disalahgunakan pinjol? Berikut beberapa cara efektif yang dapat Anda lakukan untuk menghindari kebocoran data dan tindak kejahatan.

BACA JUGA: 6 Ciri-ciri Penipuan Pinjol Lewat WA yang Perlu Diwaspadai, Nomor 2 Jangan Sampai Diabaikan

BACA JUGA: Cara Menghapus Data Pinjol yang Belum Lunas, Gunakan 5 Cara Efektif ini Dijamin Berhasil

Cara memblokir KTP disalahgunakan pinjol

1. Laporkan ke OJK

Cara memblokir KTP disalahgunakan pinjol yang pertama, yaitu membuat laporan ke OJK. Anda dapat melaporkan ke OJK melalui da jalur, yaitu Pengaduan Konsumen OJK dan Satgas Investigasi OJK.

Pengaduan penyalahgunaan KTP dapat disampaikan melalui email, surat, atau call center telepon OJK. Dengan ini, OJK bisa menindak lanjuti permasalah penyalahgunaan data pribadi oleh oknum nakal.

2. Manfaatkan Pengaduan OJK

Seperti yang sudah disampaikan di atas, Anda dapat menggunakan pengaduan konsumen terkait pinjaman online. Pengguna pinjol bisa mengirimkan laporan atau permintaan informasi melalui platfrom yang disediakan OJK seperti, email, dan formulir pengaduan.

3. Lampirkan Bukti dan Dokumen

Cara memblokir KTP disalahgunakan pinjol selanjutnya yaitu menyertakan bukti dan dokumen saat pengaduan. Pada saat menyampaikan pengaduan, disarankan oleh OJK untuk melampirkan bukti pengaduan masalah ke lembaga uang terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: