6 Ciri-ciri Penipuan Pinjol Lewat WA yang Perlu Diwaspadai, Nomor 2 Jangan Sampai Diabaikan

6 Ciri-ciri Penipuan Pinjol Lewat WA yang Perlu Diwaspadai, Nomor 2 Jangan Sampai Diabaikan

Penipuan pinjol lewat wa--

DISWAY JATENG - Pinjaman online menjadi salah satu alternatif yang sering digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Ada beberapa ciri-ciri penipuan pinjol lewat WA atau WhatsApp yang perlu diwaspadai yang dilakukan oleh oknum nakal.

Modus penipuan pinjol lewat WA ini, perlu Anda ketahui jika ingin mengajukan pinjaman online. Pastikan Anda menggunakan platfrom pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi OJK karena lebih menjamin kemanannya.

Penipuan pinjol ilegal dapat dilakukan dari berbagai modus dengan tujuan menguras uang peminjam. Karena itu, ciri-ciri modus penipuan pinjol lewat WA perlu diperhatikan apabila ada penawaran dari platfrom pinjaman online.

Seringkali modus penipuan pinjol lewat WA mengatasnamakan platfrom legal. Simak artikel ini untuk mengetahui modus penipuan yang sering terjadi oleh pinjaman online ilegal.

BACA JUGA:5 Resiko Pinjaman Online Tanpa KTP, Gak Cuma Beban Bunga dan Biaya yang Tinggi

BACA JUGA:7 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa KTP Limit Tinggi Cepat Cair, Syarat Mudah dan Langsung Cair

Modus Penipuan Pinjol Lewat WhatsApp (WA)

Pinjol merupakan layanan penyedia pinjaman yang popuer di Indonesia. Namun, dibalik kemudahan tersebut ada beberapa modus penipuan pinjol yang dilakukan melalui WA.

Modus penipuan pinjol lewat WA umumnya dilakukan dengan mengirim pesan singkat yang menawarkan pinjaman syarat mudah dan keuntungan lainnya. Tetapi, pesan tersebut tidak berasal dari platfrom resmi, melainkan dari oknum nakal.

Berikut beberapa ciri- ciri penipuan pinjaman online lewat WhatsApp (WA):

1. Bunga yang ditawarkan terlalu rendah

Pinjaman legal umumnya memiliki bunga yang lumayan tinggi. Jadi jika ada tawaran pinjaman dengan bunga rendah, kemungkinan itu adalah modus dari penipu.

2. Informasi Penyedia pinjol tidak valid

Ciri-ciri penipuan pinjol lewat WA selanjutnya yaitu tidak memiliki informasi yang valid. Pada platfrom legal, terdapat website atau aplikasi resmi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: