2 Kawasan Pariwisata Kabupaten Tegal Diprioritaskan Masuk RDTR

2 Kawasan Pariwisata Kabupaten Tegal Diprioritaskan Masuk RDTR

SUPPORT - Pj Bupati Tegal mensupport kinerja kantor ATR/BPN dalam kunjungan kerja.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - 2 kawasan pariwisata di Kabupaten Tegal, yakni OW Cacaban dan Guci diprioritaskan masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi. Hal ini sangat diperlukan sebagai acuan opersional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk pemberian izin.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah. Menurutnya, RDTR dan peraturan zonasi yang dilengkapi peta dengan kedalaman 1:5.000 akan membuat batasan fisik terlihat lebih jelas. Salah satu tujuannya adalah untuk menghindari adanya konflik di bidang spasial, termasuk ruang di Guci dan Cacaban.

BACA JUGA:Polsek Petarukan Polres Pemalang Datangi Toko dan Bengkel Sepeda Motor

“Secara data, di Guci maupun Cacaban ini masih ada bidang tanah yang belum memiliki kejelasan pemiliknya. Sehingga ini penting untuk menuntaskan pemetaan bidang tanah dan identifikasi barang milik daerah,” ujarnya.

Agustyarsyah pun berpesan kepada jajaran pemerintah desa setempat untuk melindungi status kepemilikan tanah milik pemda ini, selagi proses penyertifikatan tanahnya berlangsung. 

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN  Kabupaten Tegal Winarto mengatakan, pihaknya menargetkan pengukuran dan rencana penyertifikatan 1.093 bidang tanah sebagai aset atau barang milik daerah tahun 2024 ini. 

BACA JUGA:Bupati Mansur Jelaskan Alasan Memilih Joko Ngatmo sebagai Kepala Diskominfo

Selain itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan penyertifikatan 297 bidah tanah milik pemda Kabupaten Tegal di bulan Januari 2024 ini. 

“Tahun ini dari 281 desa dan 6 kelurahan di Kabupaten Tegal, tersisa 32 desa yang belum terlayani program PTSL,” cetusnya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: