Solusi KTP Digunakan Pinjol Oleh Orang Lain, Lakukan 3 Cara ini Supaya Gak Disalahgunakan Oknum Nakal
Solusi KTP digunakan pinjol oleh orang lain--
3. Klik ‘Lanjutkan’.
3. Unggah dokumen seperti KTP dan foto diri Anda, lalu lanjutkan permohonan.
4. Setelah proses pengajuan selesai, nanti Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
5. Cek status permohonan Anda pada bagian ‘Status Layanan’ dan masukkan nomor pendaftaran.
6. Pihak OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi lewat email.
Solusi KTP digunakan pinjol oleh orang lain
Melaporkan penyalahgunaan data menjadi solusi KTP digunakan pinjol oleh orang lain paling efektif. Berikut beberapa panduan yang dapat Anda lakukan.
1. Hubungi pihak kepolisian, pada situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke [email protected].
2. Hubungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Hotline 157, WA 08115715715, dan email di [email protected].
3. Hubungi Kemenkominfo, yaitu di aduankonten.id, email ke [email protected], maupun WA 08119224545.
Solusi KTP digunakan pinjol oleh orang lain di atas dapat Anda lakukan melalui ponsel saja. Segera adukan pada nomor yang ada di atas, sertakan bukti kuat supaya laporan ditindak lanjuti.
BACA JUGA: Risiko Layanan Pinjol Tanpa KTP yang Perlu Diwaspadai, Gak Cuma Diteror DC Lapangan
Selalu berhati-hati dalam mengisi data diri pada suatu platform agar tidak mudah tersebar oleh oknum nakal. Selain itu, pastikan Anda juga tidak asal install aplikasi terutama pinjol yang belum legal.
Demikian 3 solusi KTP digunakan pinjol oleh orang lain yang dapat Anda lakukan dengan mudah. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: