Syarat dan Cara Aktivasi DANA Paylater dengan Limit Tinggi Terbaru 2024, Cek Kelebihannya yang Harus Kamu Tahu

Syarat dan Cara Aktivasi DANA Paylater dengan Limit Tinggi Terbaru 2024, Cek Kelebihannya yang Harus Kamu Tahu

cara dan syarat mengaktifkan dana paylater--foto pasundan expres

Cara bayar paylater DANA sangat mudah, bahkan dapat menggunakan beragam cara pembayaran yaitu transfer bank/ATM dan virtual account. Tentunya saat pelunasan tagihan tidak dikenakan biaya tambahan lagi.

Paylater DANA memang menggiurkan karena memberikan banyak keuntungan bagi para penggunanya, apalagi limitnya bisa mencapai Rp.10.000.000,- Meskipun menawarkan sejumlah keuntungan, sebaiknya gunakan layanan paylater secara bijak agar finansial tidak sampai terganggu ke depannya. 

BACA JUGA:Cara Mengaktifkan dan Daftar DANA Paylater Terbaru 2024, Tenor Cicilan Panjang dan Bunga Ringan

3. Bunga rendah

Menariknya lagi, melalui paylater DANA pengguna bisa memperoleh kredit tanpa kartu dengan suku bunga cukup rendah. Suku bunga yang diterapkan di DANA termasuk flat atau tetap, yakni hanya 2% per bulannya. Sehingga, bisa dikatakan cukup ringan dibandingkan beberapa paylater lainnya. Denda DANA PayLater ditetapkan sebesar 5% dari total nominal yang belum dilunasi pembayarannya. 

4. Proses pengajuan cepat dan mudah

Kelebihan paylater dari DANA yang selanjutnya adalah proses pengajuannya termasuk cepat dan mudah, bahkan bisa langsung digunakan dalam waktu kurang dari satu hari kerja atau beberapa jam saja. Semua prosedurnya pun dilakukan secara online, cukup bermodalkan smartphone dan KTP sah saja.

Mengingat kemudahan saat pengajuan itulah banyak pengguna DANA yang mulai menggunakan paylater untuk melakukan berbagai keperluan transaksi keuangan. Pilihan transaksinya pun beragam, pengguna dapat membayarkan tagihan listrik, BPJS, asuransi kesehatan lain, pembelian pulsa, bahkan belanja online. 

 

Demikian beberapa informasi mengenai cara dan syarat mengaktifkan DANA Paylater beserta keunggulannya yang harus kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: