Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Resmi Dihapus

Biaya Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal Resmi Dihapus

PEMELIHARAAN - Petugas Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) melakukan pemeliharaan alat uji.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Sesuai dengan isu strategis pelaksanaan UU Nomor I/Tahun 2022 Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Sejak  awal tahun 2024, retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan resmi dihapus

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui  Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Singgih Wibowo menyatakan, sesuai UU Nomor I/Tahun 2022, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola  Dishub akan terhapus. 

BACA JUGA:Disdikbud Provinsi Jateng Hadirkan Dr Yusqon, Penerima 5 Penghargaan Nasional

"Mengacu pada  UU Nomor I/Tahun 2022 atau UUHKPD rstribusi yang masih ada tersisa yakni retribusi pelayanan parkir jalan umum. Retribusi pengelolaan lalu lintas, retribusi pengelolaan tempat  khusus parkir  di luar badan jalan. Retribusi pelayanan kepelabuhan dan  retribusi penyeberangan air," ujarnya.

Mendasari aturan tersebut, praktis untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor dan terminal yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan terhapus atau tidak ada retribusi terhitung sejak 5 Januari 2024. Untuk mendukung biaya operasioanal di pengujian kendaraan bermotor maupun terminal, nantinya akan diambil dari pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

BACA JUGA:Harga Kubis Tingkat Petani di Kabupaten Pemalang Anjlok

“Mengacu pada PP Nomor 15/Tahun 2016 tentang tarif PNBP. Untuk penerbitan buku lulus uji berkala kendaraan bermotor dikenakan PNBP sebesar Rp25.000 per bukti lulus uji," cetusnya.

Nantinya akan diberlakukan bagi hasil 10 persen dari masing-masing kegiatan yang ada di Dinas Perhubungan. Implikasi dari kebijakan  retribusi Pengujian  Kendaraan Bermotor secara fiskal dan nonfiskal  atas penerapan alternatif uji kendaraan bermotor. Diantaranya adanya potensi penerimaan negara dari PPN dan PPH badan, pengupahan tenaga kerja SDM dari penguji berkala yang terferifikasi dan pengeluaran untuk investasi unit bengkel swasta dengan kualitas yang terakreditasi.

BACA JUGA:Sejarah Pemalang Ditampilkan dalam Drama

“Di sisi lain, daerah dipastikan akan kehilangan sumber PAD dari retribusi pengujian kendaraan bermotor," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: