Dihapus, Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Berganti Parkir di Luar Badan Jalan

Dihapus,  Retribusi Terminal di Kabupaten Tegal Berganti Parkir di Luar Badan Jalan

TAGIH - Kasi Angkutan dan Terminal Dishub melakukan penagihan retribusi parkir di Terminal Adiwerna.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Dihapusnya retribusi terminal sejak awal tahun 2024.  Kini diganti menjadi retibusi parkir di luar badan jalan. Hal ini dibarengi dengan hilangnya pungutan di  Tempat Pemungutan retribusi (TPR).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setyawan melalui Kabid Angkutan dan Teknik Sarana Edy Widiyantio didampingi Kasi Angkutan dan Terminal Agil Suprayogi menyatakan,  penghapusan retribusi terminal juga diatur dalam Perda  Nomor 11/Tahun  2023. Tentang pajak dan retribusi daerah.

BACA JUGA:Jawab Cak Imin, Nusron Wahid: Umat Mengakui Bu Khofifah NU Tulen

"Untuk retribusi parkir di luar badan jalan, ditetapkan besaran roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000,  roda enam Rp5.000, di atas roda 6 Rp6.000. 

“Jadi kami hanya memungut kendaraan, baik bus maupun truk, mobil dan motor. Yang menggunakan fasilitas parkir di terminal dan parkir khsusus seperti Klonengan dan Maribaya," ujarnya.

Pemberlakuan tarif parkir tersebut berlaku untuk kelipatan. Berkurangnya kendaraan angkutan penumpang umum hingga kurang representatifnya kondisi terminal. Menyebabkan PAD sektor retribusi terminal tahun lalu  mengalami penurunan. Hal ini diperparah dengan adanya kenaikan target sebesar 10 persen di ubahan APBD II.

BACA JUGA:Minim Sarana dan Prasarana, Bumijawa Kabupaten Tegal Zona Merah Bencana

Sementara untuk PAD retribusi penggunaan tanah dan bangunan  kekayaan daerah di kawasan terminal tahun lalu ditarget PAD sebesar Rp256.733.000. 

“Retribusi pengunaan tanah dan bangunan kekayaan daerah di kawasan terminal tersebut ada di semua terminal yang ada. Mulai terminal pangkalan truk Maribaya, Dukuhsalam, Adiwerna serta Klonengan," ungkapnya.

Kendala capaian PAD retribusi penggunaan tanah dan bangunan kekayaan daerah di kawasan terminal. Rata-rata penyewa minta pembayaran di akhir tahun. 

BACA JUGA:Pupuk Langka, Pemerintah Adakan Gebyar Discount di Kabupaten Tegal

"Sementara kondisi di Terminal Klonengan saat ini jarang yang menyewa kios karena bangunan banyak yang rusak dan pedagang di sana sulit menggaet konsumen.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: