4 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Cerdas ini Supaya DC Lapangan Kapok Menagih

4 Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal, Lakukan Cara Cerdas ini Supaya DC Lapangan Kapok Menagih

Cara menghadapi DC pinjol ilegal--

BACA JUGA:Tak Perlu Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Nasabah bisa bersikap tidak memberikan perhatian untuk menghentikan upaya penagihan dari DC. Dengan ini, Anda dapat terhindar dari penagihan yang tidak etis oleh DC lapangan.

3. Lunasi hutang dan tunjukan bukti pelunasan kepada DC

Cara menghadapi DC pinjol ilegal yang paling efektif yaitu menunjukkan bukti pelunasan. Nasabah dapat menyertakan bukti surat pelunasan yang sah untuk menghentikan tagihan DC.

Dengan ini nasabah dapat terlindungi dari tagihan DC pinjol ilegal. Selain itu, DC pinjol akan sulit mengelak dan merasa malu jika menagih nasabah yang sudah lunas.

4. Laporkan ke pihak yang berwajib

Apabila proses penagihan DC ilegal terus berlanjut, laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Nasabah memiliki hak untuk melaporkan penagihan yang tidak wajar kepada pihak berwajib.

Lembaga yang dapat menjadi tujuan pelaporan yaitu OJK, lembaga perlindungan konsumen, dan polisi. Kejadian tersebut bisa dilapotkan jika DC pinjol menggunakan praktik penagihan melanggar hukum.

BACA JUGA:Ketahui Tugas dan Dasar Hukum Debt Collector, Berikut Cara Kerjanya

BACA JUGA:Cara Cepat Melunasi Hutang Riba dengan Mudah dan Efektif, Hati Jadi Tenang!

Dengan ini, nasabah akan mendapatkan perlindungan hukum dari pihak berwajib. Selain itu, penting bagi nasabah untuk mengetahui tindakan yang melanggar hukum oleh DC pinjol ilegal.

Beberapa contoh tindakan melanggar hukum seperti penagihan dengan cara kasar, di tempat umum atau tempat kerja, pencemaran nama baik, ancaman, penagihan di jam istirahat, dan penyebaran data pribadi dan masih banyak lagi.

Demikian informasi lengkap seputar cara menghadapi DC pinjol ilegal yang kami rangkum dari radartegal.disway.id. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: