Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 Diperkirakan November

Pelantikan Anggota DPRD Periode 2024-2029 Diperkirakan November

RAPAT PARIPURNA — Sejumlah anggota DPRD Kota Tegal Periode 2019-2024 mengikuti Rapat Paripurna.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Kendati belum ada keputusan resmi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal Periode 2024-2029 hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024 diperkirakan akan dilantik November 2024, menunggu terpilihnya Gubernur Jawa Tengah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang rencananya akan digelar September 2024.

Dengan demikian, otomatis jabatan anggota DPRD Kota Tegal Periode 2019-2024 yang dilantik pada 22 Agustus 2019 dimungkinkan juga akan berlangsung hingga November 2024. “SK Anggota DPRD ditandatangani gubernur dan harus gubernur definitif. Kenapa dimungkinkan dilantik November? Karena menunggu pelantikan Kepala Daerah (Gubernur),” kata Ketua DPRD Kusnendro. 

BACA JUGA:Agustyarsyah Dilantik sebagai Pj Bupati Tegal, Pj Gubernur Jateng Pesan Hal Ini

Menurut Kusnendro, dalam pelantikan anggota DPRD Kota Tegal Periode 2024-2029 itu sekaligus dilakukan pemberhentian jabatan anggota DPRD Kota Tegal Periode 2019-2024. Sepanjang belum ada pelantikan anggota DPRD Kota Tegal Periode 2024-2029, maka masa jabatan anggota DPRD Kota Tegal Periode 2019-2024 berlanjut.

Sehubungan dengan itu, Kusnendro mengimbau Pemerintah Kota Tegal untuk dapat menyelesaikan APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 sebelum pelantikan anggota DPRD Kota Tegal Periode 2019-2024. Sebab, pelantikan Pimpinan DPRD dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang baru membutuhkan waktu dan diperkirakan sampai Desember atau Januari. 

BACA JUGA:210 Kejadian Bencana Landa Kota Tegal, Komisi I DPRD Harap Volume Kejadian Berkurang

Selain itu, penetapan APBD Kota Tegal Tahun 2025 batas akhirnya akhir Desember 2024. “Jika menunggu pelantikan Pimpinan DPRD dan AKD baru bisa sampai Desember dan Januari. Ketentuan batas akhir penetapan APBD 2025 akhir Desember. Kalau tidak selesai sebelum pelantikan, dimungkinkan akan molor,” ucap Kusnendro.

Kusnendro mengingatkan, apabila penetapan APBD 2025 terlambat, maka Pemerintah Pusat akan mengurangi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, atau Dana Transfer, karena melebihi schedule yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: