Sebagian Balai Desa Kajen Berdiri di Atas Tanah PT KAI
WAWANCARA - Plt Sekretaris Dishub Kabupaten Tegal Muhammad Nuh saat diwawancara wartawan.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--
Sebenarnya, Dishub akan menempatkan Tenaga Harian Lepas (THL) di perlintasan sebidang itu. Namun, tidak bisa direalisasikan karena terbentur aturan.
"Regulasinya memang kita tidak boleh mengangkat THL lagi. Jadi kita tidak bisa menempatkan tenaga di situ," ujarnya.
BACA JUGA:Lansia di Desa Jurangmangu Kabupaten Pemalang Ikuti Senam dan Akupresur
Dia menyarankan, sebaiknya pemerintah Desa Balapulang Kulon bisa menempatkan seseorang untuk menjadi penjaga PJL.
"Honornya nanti bisa diambilkan dari Dana Desa," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: