Begini Tips Jitu Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, dan Kenali Ciri-cirinya yang Harus Kamu Tahu

Begini Tips Jitu Agar Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal, dan Kenali Ciri-cirinya yang Harus Kamu Tahu

cara terhindar dari jeratan pinjol ilegal--foto bri

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, sangat Ampuh dan Efektif!

  • Cek dulu ke laman OJK untuk mengetahui apakah pinjol yang hendak digunakan itu legal dan terdaftar di OJK. Secara berkala OJK akan merilis daftar pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
  • Periksa rekam jejak si pinjol terkait, jika perlu cari testimoni dan review mereka yang telah menggunakan pinjol terkait.
  • Jangan semata tertarik pinjol karena iklan yang menggiurkan. Periksa ulang syarat ketentuan seperti suku bunga dan biaya lain-lain pastikan kalian memahami dan sanggup menjalankannya.
  • Satu hal penting yang harus diwaspadai adalah tentang pencurian data pribadi. Saat kalian mengisi formulir pastikan hindari persyaratan pinjaman online yang meminta foto kartu atm, sampai foto selfie dengan memegang kartu identitas.
  • Pastikan pinjaman kalian dalam koridor jumlah yang wajar sesuai kemampuan untuk mengembalikannya. Dan gunakan hanya untuk kebutuhan primer atau sesuatu yang produktif. Kalau hanya untuk bersenang-senang, sebaiknya urungkan niat untuk menggunakan pinjol.

Saat ini juga sering terjadi modus pencairan dana tanpa persetujuan nasabah atau pihak tak dikenal tiba-tiba mengirimkan dana pada kalian. Jika ini yang terjadi segera laporkan ke pihak berwajib untuk segera ditangani.

Jika kalian masih bingung bagaimana mengecek pinjol terdaftar, kalian dapat menghubungi OJK di 157, WhatsApp di 081157157157, cek Website OJK (www.ojk.go.id) dan e-mail di [email protected]. Jika kalian melihat atau menyaksikan praktik pinjol ilegal, kalian dapat melaporkannya ke polisi lewat https://patrolisiber.id/ dan [email protected] atau ke Satgas Waspada Investasi lewat [email protected].

 

Demikian beberapa informasi mengenai tips menghindari jeratan pinjol ilegal dengan ciri-cirinya yang perlu kalian ketahui. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: