Antisipasi Kampanye Terbuka, Polres Tegal Massifkan Razia Knalpot Brong

Antisipasi Kampanye Terbuka, Polres Tegal Massifkan Razia Knalpot Brong

JARING - Personel Satlantas menjaring pengguna knalpot bring dalam operasi hunting system dikawasan jantung kota.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Upaya antisipasi jelang digelarnya kampanye terbuka di wilayah Kabupaten Tegal. Polres Tegal membentuk  satgas  penindakan pelanggaran knalpot brong, yang diinisiasi langsung oleh Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK.

"Dari satgas tersebut  kami bentuk UKL atau Unit Kecil Lapangan yang didalamnya ada unsur dari Satreskrim, Sasintelkan, Satsaamapta, Satlantas dan Humas. Diharapkan UKL ini dapat menjalankan tugasnya dilapangan berdasarkan peran dan fungsinya masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA:Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Rampungkan Wajib KTP- el Jelang Pemilu

Terpisah, Kasat Lantas AKP Wendi Andrani STK SIK menyatakan, pihaknya atas instruksi tersebut memassifkan patroli hunting system di pusat keramaian jantung kota, khususnya di malam minggu. 

"Dari hasil patroli tersebut berhasil dilakukan tindakan tilang pada 31 kendaraan yang berknalpot brong. Selain terkosentrasi melakukan tilang pada knalpot brong, personil dilapangan juga melakukan tilang pada pengendara motor yang melakukan pelanggaran kasat mata yang berpotensi menjadi pemicu terjadinya laka lantas," cetusnya.

BACA JUGA:Kapolres Sidak Gudang KPU Kabupaten Tegal

Pihaknya juga melakukan manuver menyisir keberadaan bengkel motor dan home industri yang selama ini memproduksi knalpot brong. 

"Kami edukasi mereka untuk menghentikan produksinya  dan tidak membantui memasangkan knalpot brong bagi masyarakat yang menghendakinya. Hingga saat ini kami sudah melakukan tilang kepada 68 pengguna motor yang menggunakan knalpot brong," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Tegal Temukan Surat Suara DPR RI Rusak

Razia penindakan pengguna knalpot brong ini akan berakhir di 20 Januari 2024, dimana ditanggal 21 Januari 2024 mulai digulirkan kampanye terbuka. Selama kampanye terbuka tidak boleh melakukan penilangan. Sudah ada komitmen penanggungjawab masing-masing tim kampanye dengan Satintel agar bisa menertibkan massa dan tidak mengguinakan knalpot brong saat berkampanye. 

“Sosialisasi massif juga  terus kami lakukan di sekolah dan berkoordinasi dengan bengkel serta home industri knalpot brong melalui penempelan stiker di tempat usahanya," tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: