Cara Bebas dari Hutang Pinjol Sesuai Aturan Main, Kenali dan Ikuti 4 Langkah Cerdasnya

Cara Bebas dari Hutang Pinjol Sesuai Aturan Main, Kenali dan Ikuti 4 Langkah Cerdasnya

Cara bebas dari hutang pinjol--

BACA JUGA: 6 Pinjaman 25 Juta Tanpa Jaminan Resmi Terdaftar OJK, Aman dan Syarat Pengajuan Anti Ribet

3. Mengajukan Keringanan di Platfrom Pinjol

Cara bebas dari hutang pinjol satu ini dapat dilakukan jika kamu merasa kesulitan dalam membayar tagihan. Apabila kamu merasa dibebani dengan bunga yang terlelu tinggi dan waktu cicilan pendek, cara ini bisa dicoba.

Kamu dapat meminta pengurangan bunga atau biaya pinjaman, atau mengubah waktu pembayaran tagihan. Sebagai catatan, penting untuk mengajukan permohonan dengan sopan dan profesional, dan lengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung kondisi keuangamu.

4. Lapor ke OJK Jika Terdapat Pelanggaran

Pinjol ilegal seringkali melakukan proses penagihan yang tidak sesuai dengan aturan OJK. Hal ini jelas merugikan nasabah yang menggunakan platfrom pinjol ilegal.

Salah satu pelanggaran tersebut, yakni penagihan dari DC atau debt collector yang meneror. Tak hanya itu, bahkan bisa menyebarkan data tanpa izin, atau memberikan informasi yang menyesatkan.

BACA JUGA: Tips & Trik Pinjaman Cair 5 Menit, Begini Syarat dan Cara Mengajukan Pinjol yang Tepat

BACA JUGA: Ingin Bebas Riba? Inilah Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Modal Usaha Tanpa Riba, Terapkan Motode Halal

Apabila terjadi pelanggaran tersebut, kamu dapat melapor ke OJK atau polisi. Apabila laporanmu terbukti benar, kamu bisa terbebas dari tagihan pinjaman tanpa perlu membayar.

Cara di atas memang bisa kamu jadikan jalan keluar saat terjebak hutang yang menumpuk. Namun, hal ini tetap membutuhkan waktu, usaha, dan juga komitmen.

Untuk kedepannya, pastikan kamu memilih pinjol legal yang terdaftar di OJK, memahami syarat dan ketentuan pinjamannya dengan baik. Selain itu jangan sampai galbay agar tidak terkena risiko yang berkelanjutan.

Demikian beberapa cara bebas dari hutang pinjol yang dapat kamu lakukan dengan efektif. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: