DPRD Kota Tegal Tindaklanjuti Surat soal Masa Jabatan Wali Kota

DPRD Kota Tegal Tindaklanjuti Surat soal Masa Jabatan Wali Kota

RAPAT — Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin Rapat Kerja dengan Pemerintah Kota Tegal.Foto:K Anam S/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, TEGAL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menindaklanjuti surat yang dikirim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berisi tentang masa jabatan Kepala Daerah, termasuk masa jabatan wali kota dan wakil wali kota pasca dikabulkannya gugatan sejumlah Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Hari ini, DPRD dijadwalkan untuk mengkonsultasikannya kepada Kemendagri di Jakarta. Dari konsultasi tersebut diharapkan mendapatkan kepastian secara langsung dari kementerian soal akhir masa jabatan wali kota dan wakil wali kota. “Senin ini DPRD melakukan konsultasi ke Kemendagri,” kata Ketua DPRD Kusnendro.

BACA JUGA:MAN Kota Tegal Pamerkan Batik Kontemporer Karya Siswa

DPRD sebelumnya telah menerima surat bernomor 100.2.1.3/7543/SJ tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Disampaikan berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Semula, Pasal 201 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengubah Undang-Undang yang mengatur tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

BACA JUGA:Layanan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pemalang Harus Gratis

Kemudian, menjadi berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya 2019 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.”

Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka pengisian penjabat Kepala Daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

BACA JUGA:Perekrutan Calon Pengawas TPS Pemilu di Kabupaten Pemalang Belum Penuhi Target

Sebelumnya ditafsirkan apabila mengacu pemungutan suara serentak adalah Pileg dan Pilpres 2024, maka masa jabatan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi yang dilantik 23 Maret 2019 akan berakhir satu bulan sebelum pemungutan suara Pileg dan Pilpres 2024, yakni 14 Januari 2024 dan dianggap sudah lima tahun. 

Namun jika mengacu pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan November 2024, maka masa jabatan Dedy dan Jumadi akan berakhir 23 Maret 2024 atau genap lima tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: