Kredit Macet? Inilah Faktor Penyebab Kredit Bermasalah yang Harus Kamu Tahu

Kredit Macet? Inilah Faktor Penyebab Kredit Bermasalah yang Harus Kamu Tahu

kredit bermasalah--foto pengacara muslin

DISWAY JATENG - Kredit bermasalah adalah pemberian suatu fasilitas kredit yang mengandung risiko kemacetan.

Akibatnya, kredit tidak dapat ditagih, sehingga menimbulkan kerugian. Menurut Ikatan Bankir Indonesia (2015:91). Ada beberapa pengertian kredit bermasalah, yaitu :

  1. Kredit dimana terjadi cedera janji dalam pembayaran kembali sesuai perjanjian sehingga terdapat tunggakan atau potensi kerugian di perusahaan debitur sehingga memiliki kemungkinan timbulnya resiko dikemudian hari bagi bank dalam arti luas.
  2. Mengalami kesulitan didalam penyelesaian kewajiban-kewajibannya terhadap bank, baik dalam bentuk pembayaran kembali pokoknya, pembayaran bunga maupun pembayaran ongkos-ongkos bank yang menjadi beban nasabah debitur bersangkutan.
  3. Kredit golongan perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet serta golongan lancar yang berpotensi menunggak.
  4. Kredit yang di dalam pelaksanaannya belum mencapai/memenuhi target yang diinginkan bank.
  5. Kredit yang memiliki kemungkinan timbulnya risiko di kemudian hari bagi bank dalam arti luas.
  6. Mengalami kesulitan di dalam penyelesaian kewajiban-kewajiban, baik dalam bentuk pembayaran kredit kembali pokoknya dan atau pembayaran bunga, denda keterlambatan, serta ongkos-ongkos bank yang menjadi beban debitur.
  7. Kredit di mana pembayaran kembalinya dalam bahaya, terutama apabila sumber-sumber pembayaran kembali yang diharapkan diperkirakan tidak cukup untuk membayar kembali sehingga belum mencapai/ memenuhi target yang diinginkan oleh bank.

BACA JUGA:Kenali Layanan Kredit HP Syariah Tanpa Riba dengan Syarat Mudah, Solusi Tepat Memiliki HP Baru

Kemudian juga terdapat faktor penyebab yang mempengaruhi terjadinya kredit bermasalah atau non performing loan. Menurut Ismail (2010:83), dalam penyaluran kredit, tidak selamanya kredit yang diberikan bank kepada debitur akan berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan di dalam perjanjian kredit. Secara umum ada dua faktor utama yang menyebabkan kredit bermasalah, yaitu faktor internal bank dan faktor eksternal bank.

1. Faktor Internal

  • Keterbatasan pengetahuan pejabat bank terhadap jenis usaha debitur, sehingga tidak dapat melakukan analisis dengan tepat dan akurat.
  • Campur tangan terlalu besar dari pihak terkait, misalnya komisaris, direktur bank, sehingga petugas tidak independen dalam memutuskan kredit.
  • Kelemahan dalam melakukan pembinaan dan monitoring kredit debitur, dsb.
  • Analisis kurang tepat, sehingga tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi dalam kurun waktu selama jangka waktu kredit. Misalnya, kredit diberikan tidak sesuai dengan kebutuhan, sehingga nasabah tidak mampu membayar angsuran yang melebihi kemampuan.
  • Adanya kolusi antara pejabat bank yang menangani kredit dan nasabah, sehingga bank memutuskan kredit yang tidak seharusnya diberikan. Misalnya, bank melakukan over taksasi terhadap nilai agunan.

2. Faktor Eksternal

Unsur Ketidaksengajaan

  • Debitur mau melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian, akan tetapi kemampuan perusahaan sangat terbatas, sehingga tidak dapat membayar angsuran
  • Perusahaannya tidak dapat bersaing dengan pasar, sehingga volume penjualan menurun dan perusahaan rugi
  • Perubahan kebijakan dan peraturan pemerintah yang berdampak pada usaha debitur
  • Bencana alam yang dapat menyebabkan kerugian debitur.

Unsur kesengajaan yang dilakukan oleh nasabah

  • Nasabah sengaja untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya
  • Debitur melakukan ekspansi terlalu besar, sehingga dana yang dibutuhkan terlalu besar. Hal ini akan memiliki dampak terhadap keuangan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

BACA JUGA:Inilah Cara Memilih Aplikasi Kredit HP yang Aman dan Terpercaya, Ketahui Syaratnya Agar Mudah Disetujui

Unsur kesengajaan yang dilakukan oleh nasabah

  • Nasabah sengaja untuk tidak melakukan pembayaran angsuran kepada bank, karena nasabah tidak memiliki kemauan dalam memenuhi kewajibannya
  • Debitur melakukan ekspansi terlalu besar, sehingga dana yang dibutuhkan terlalu besar. Hal ini akan memiliki dampak terhadap keuangan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Penyelewengan yang dilakukan nasabah dengan menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan (side streaming). Misalnya, dalam pengajuan kredit, disebutkan kredit untuk investasi, ternyata dalam praktiknya setelah dana kredit dicairkan, digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Penyelewengan yang dilakukan nasabah dengan menggunakan dana kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan penggunaan (side streaming). Misalnya, dalam pengajuan kredit, disebutkan kredit untuk investasi, ternyata dalam praktiknya setelah dana kredit dicairkan, digunakan untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

 

Demikian beberapa informasi mengenai penyebab kredit bermasalah yang harus kalian ketahui dan bijaklah dalam menggunakannya. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: