Inilah 8 Risiko Galbay Pinjol Akulaku yang Tak Boleh Dianggap Sepele, Nomor 5 Bikin Malu!
![Inilah 8 Risiko Galbay Pinjol Akulaku yang Tak Boleh Dianggap Sepele, Nomor 5 Bikin Malu!](https://jateng.disway.id/upload/b2de3331d7cc343420bc4ee926abd28b.jpg)
risiko galbay akulaku--foto youtobe
8. Resiko Tidak Membayar / Galbay Akulaku
Ketika nasabah telat membayar melewati tanggal jatuh tempo, perusahaan mulai melakukan proses penagihan. Sebagai perusahaan P2P Lending, Akulaku harus memastikan bahwa pinjaman yang sudah diberikan bisa kembali karena Akulaku punya kewajiban kepada pemberi pinjaman atau lender yang sudah mempercayakan uang mereka di platform P2P
Di dalam perjanjian pinjam meminjam P2P, penyelenggara seperti Akulaku punya kewajiban melakukan proses penagihan atas nama Lender. Penyelenggara lebih paham cara dan teknis collection dibandingkan Lender.
Proses penagihan terdiri dari :
- Desk Collection, yaitu penagihan yang menggunakan sarana- sarana komunikasi namun tidak terbatas pada telepon, SMS, Whatsapp, email, apps-reminder/robo reminder (pengingat pada aplikasi Penyelenggara sendiri) dan sarana-sarana komunikasi lain
- Field Collection Kunjungan, yaitu penagihan yang dilakukan secara langsung, melalui kunjungan ke rumah, daerah/tempat domisili.
Demikian beberapa informasi mengenai risiko galbay di akun Akulaku yang perlu kalian perhatikan dan tetap waspada dengan adanya galbay pinjol, bijaklah dalam menggunakannya. Semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: