Tips Memilih Pinjol Aman Terpercaya dan Resmi OJK, Ketahui 6 Hal yang Wajib Kalian Perhatikan

Tips Memilih Pinjol Aman Terpercaya dan Resmi OJK, Ketahui 6 Hal yang Wajib Kalian Perhatikan

tips memilih pinjol terpercaya--foto bengkulu ekspres

3. Memiliki Layanan Konsumen

Seperti sudah disinggung sebelumnya bahwa semua informasi yang dibutuhkan nasabah bisa ditanyakan melalui CS atau layanan konsumen. Pinjol resmi akan diakui oleh OJK pasti sudah mempunyai dan menyediakan layanan konsumen yang mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan konsumen tersebut umumnya berupa alamat email, layanan Customer Service melalui nomor tertentu dan juga alamat kantor yang jelas.

Kehati-hatian dalam memilih pinjaman online selain menguntungkan masyarakat juga membantu perusahaan pinjol yang resmi bisa mendapatkan kepercayaan penuh dari calon nasabah. Lalu, dimanakah Anda bisa mendapatkan pinjaman online yang aman dan terpercaya? Tunaiku adalah jawabannya.

Tunaiku merupakan produk PT Bank Amar Tbk yang telah terdaftar di OJK sebagai usaha bank umum konvensional. Tidak hanya itu, pengajuan pinjaman di Tunaiku juga tergolong sangat mudah dan bisa diandalkan dalam waktu cepat. Bahkan, kalian bisa mendapatkan total pinjaman dana hingga Rp.20 juta di Tunaiku dengan lama tenor mencapai 20 bulan.

4. Memiliki Aplikasi dan Web Resmi

Salah satu ciri dari penyelenggara pinjaman online yang sudah mengantongi izin dari OJK adalah memiliki aplikasi dan juga laman website resmi. Aplikasi ini bisa ditemukan dengan mudah melalui toko aplikasi di smartphone supaya proses peminjaman dana bisa dilakukan.

Sedangkan website selain digunakan sebagai media penawaran produk layanan biasanya juga sebagai alat untuk memberikan berbagai informasi terkait pinjaman online. Melalui website nasabah bisa melihat dan membaca produk-produk layanan finansial yang dimiliki oleh fintech tersebut sehingga lebih mudah memilih mana yang sesuai dengan kebutuhannya.

5. Biaya dan Bunga Transparan

Penyelenggara pinjaman online yang legal dan bisa dipercaya keamanannya selalu memberikan rincian biaya dan suku bunga secara transparan kepada semua calon nasabah. Bahkan disediakan juga fitur untuk melakukan simulasi pinjaman oleh nasabah supaya mereka mengetahui berapa cicilan yang harus dibayarkan setiap bulan serta besaran biayanya.

BACA JUGA:Jangan Panik! Inilah 5 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal Sebar Data Pribadi, sangat Ampuh dan Efektif!

BACA JUGA:Cara Mengatasi Galbay Pinjol agar Tidak Didatangi DC Lapangan, Cek Solusinya yang Bisa Kalian Coba

Dengan transparansi seperti ini maka nasabah sejak awal sudah mengetahui apa yang menjadi risiko dan tanggung jawabnya sehingga tidak akan terjadi tindakan penipuan. Fintech pinjol yang resmi terdaftar di OJK tidak membebani masyarakat dengan bunga tinggi. Rata-rata suku bunga pinjaman tidak lebih dari 4%. Berbeda dengan pinjol ilegal yang bisa memberikan bunga sampai 40% dari total pinjaman yang diberikan kepada nasabah.

6. Fintech Sudah Terdaftar Legal di OJK

Sebelum mengajukan pinjaman melalui fintech atau pinjol pastikan bahwa perusahaan tersebut sudah terdaftar dan memiliki izin dari OJK sebagai lembaga pengawas resmi kegiatan finansial di seluruh Indonesia. Bagaimana cara untuk memeriksanya? Buka saja website resmi dari OJK ataupun hubungi telepon pada nomor 157 dan Whatsapp (WA) di 081-157-157-157.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: