DPRD Dorong Pemkab Pemalang Tata Pegawai sesuai Undang-undang

DPRD Dorong Pemkab Pemalang Tata Pegawai sesuai Undang-undang

MEMIMPIN RAPAT - Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Nur Afna Istiqomah saat memimpin rapat kerja bersama OPD mitra kerjanya di ruang rapat gedung dewan.Foto: Agus Pratikno/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, PEMALANG - DPRD Kabupaten PEMALANG melalui Komisi A akan terus mendorong kepada pemerintah kabupaten untuk melakukan penataan pegawai seusai perundang-undangan yang ada. Upaya tersebut, untuk melakukan perbaikan dalam penataan pegawai yang ada di jajaran Pemerintah Kabupaten PEMALANG. Dukungan dan dorongan itu, setelah terjadinya carut-marut penataan pegawai dan juga akibat terjadinya kasus jual beli jabatan, yang berdampak rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat dan pelayanan masyarakat jadi terganggu. 

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang M Safi'i  mengungkapkan, kejadian yang menimpa pejabat di Kabupaten Pemalang akibat carut marutnya penataan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemalang. Menjadi pelajaran penting bagi semua, sehingga jangan sampai hal ini terulang lagi.

BACA JUGA:3 Warung Ponggol Jati Terlaris, Kuliner Legendaris Khas Tegal yang Unik

Menurutnya, merujuk pernyataan sekda dan bupati Pemalang setelah keduanya dilantik. Sekda definitif saat itu memberikan pernyataan dalam sebuah media bahwa target awal akan membantu tugas bupati dalam rangka menata Sumber Daya Manusia (SDM. Karena SDM yang ada di Kabupaten Pemalang dalam kondisi di titik nadir, kepercayaan publiknya sangat rendah,  sehingga perlu diperbaiki.

Demikian juga setelah Plt Bupati Mansur Hidayat dilantik menjadi Bupati Pemalang pada 9 Oktober 2023 yang lalu. Juga memberikan pertanyaan target pertamanya adalah penataan SDM. Pernyataan dari pimpinan daerah seperti itu memicu DRPD melalui komisi A berusaha ingin ikut membantu. Karena DPRD itu juga sebagai penyelenggara  pemerintahan di daerah.

BACA JUGA:Kelebihan dan Kekurangan Samsung Galaxy S23 FE, HP Flagship Harga Ekonomis dengan Fitur yang Komplet

"Yaitu membantu memberikan perhatian dan masukan terkait dalam penataan SDM,"katanya, kepada Radar, kemarin.

Di sisi lain, DPRD juga tahu akibat adanya kasus jual beli jabatan menyebabkan hingga sampai hari ini,  penerapan hukum disiplin kepada PNS jiga belum selesai. Sehingga pengaruhnya luar biasa terhadap pelayanan publik. Bahkan banyak sekali teman-teman pejabat yang ada dijajaran Pemerintah Daerah yang mendapat hukuman disiplin.

"Dari kejadian itu, maka ketersediaan SDM yang ada menjadi sangat terbatas. Contohnya sekarang kita memiliki kekosongan pejabat,  pada jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua ada 25 kekosongan.  Sehingga membutuhkan sebanyak 75 calon pejabat tersebut. Sedangkan kondisi sekarang kita hanya memiliki sekitar 56 orang pejabat administrator yang memenuhi syarat,"ujarnya.

BACA JUGA:Eksplorasi Seru di Tangkuban Perahu, Pesona Alam dengan Aktivitas Kawah Gunung Berapi Aktif

Meskipun demikian,  tidak semuanya memiliki semangat untuk dapat mengikuti seleksi jabatan tersebut. Oleh karena itu pemerintah daerah mengeluarkan surat tugas yang isinya keharusan bagi teman-teman pejabat administrator untuk mengikutinya. Berdasarkan data ada  sebanyak 56 orang yang memenuhi syarat untuk bisa mengisi lowongan atau kekosongan jabatan tinggi pratama yang ada.

Banyaknya kekosongan jabatan tersebut, secara otomatis akan berpengaruh pada eselon III, administratior, kebawah hingga ke pelaksanaan.  Untuk itu, M Safi'i berharapmomen ini harus dijadikan oleh pemerintah daerah, terutama pimpinan daerah untuk memperbaiki sistem rekrutmen penataan PNS di semua lini.

BACA JUGA:Wisata di Surabaya yang Cocok untuk Liburan bersama Keluarga, Back to Nature

Dijelaskannya, pranata hukum untuk menata PNS sudah ada, undang undang ASN dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 dan PP terkait menegemen PNS juga ada. Kemudian turunannya termasuk Peraturan Menteri Menpan juga ada. Bahkan pemerintahan daerah sudah  menindaklanjuti dengan Peraturan Bupati terkait penataan SDM atau PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: