Kenali Daftar 101 Pinjol Legal 2023 yang Resmi OJK beserta Ciri-cirinya, Wajib Kalian Ketahui!

Kenali Daftar 101 Pinjol Legal 2023 yang Resmi OJK beserta Ciri-cirinya, Wajib Kalian Ketahui!

datar 101 daftar pinjol legal resmi ojk--foto finansial bisnis

Sedangkan peminjam di pinjol ilegal sangat berisiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

4. Regulator / Pengawas

Penyelenggara Fintech Lending (pinjol) legal sudah resmi terdaftar/berizin di OJK dan berada dalam pengawasan OJK untuk melindungi konsumen. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki regulator.

5. Cara Penagihan

Cara penagihan perusahaan pinjol legal mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang dilakukan oleh AFPI. Sedangkan pinjol ilegal melakukan penagihan dengan cara-cara yang cenderung kasar, mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

6. Status

Perusahaan pinjol legal statusnya sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016. Sedangkan pinjol ilegal statusnya menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri.

7. Kompetensi Pengelola

Direksi, komisaris, dan pemegang saham di pinjol legal wajib mengikuti sertifikasi oleh AFPI. Sedangkan pinjol ilegal tidak memerlukan kompetensi.

8. Lokasi Kantor

Informasi mengenai lokasi kantor pinjol legal jelas, telah disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah dicari. Sementara pinjol ilegal tidak jelas keberadaannya, dan kemungkinan berada di luar negeri.

9. Asosiasi

Pinjol legal wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara pinjol ilegal tidak boleh bergabung dalam AFPI.

10. Kepatuhan Peraturan

Penyelenggara pinjol legal wajib untuk tunduk pada peraturan, baik POJK, maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara pinjol ilegal tidak mengikuti aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: