Cara Pinjam di UATAS agar Cepat Cair Modal KTP, Proses Pengajuan Mudah Tanpa Syarat yang Ribet!
Cara pinjam di UATAS--
DISWAY JATENG - UATAS merupakan pinjaman online yang mudah dan cepat cair untuk digunakan disaat ada kebutuhan mendesak. Sebelum mengajukan, kamu perlu tahu cara pinjam di UATAS agar cepat disetujui.
Cara pinjam di UATAS tergolong cukup mudah dilakukan karena memiliki proses dan pencairan yang cepat. Aplikasi pinjol satu ini tidak memiliki syarat yang bertele-tele, yang kamu perlukan hanya KTP dan swafoto.
Bagaimana cara pinjam di UATAS? Mari simak ulasan artikel di bawah ini untuk mengetahui legalitas dan keamanan pinjol satu ini.
Informasi Seputar Pinjol UATAS
UATAS merupakan pinjaman online yang dikelola oleh PT. Plus Ultra Abadi. Salah satu platfrom P2P lending yang memberikan fasilitas antara pemberi pinjaman dengan peminjam.
BACA JUGA:6 Cara Menghapus Data Pinjol Ilegal Mudah dan Efektif, Gak Perlu Panik Diteror DC!
BACA JUGA:6 Aplikasi Pinjol Tanpa Verifikasi Wajah, Aman Terdaftar OJK dan Anti Ribet!
Disini kamu dapat mengajukan pinjaman uang tunai dengan proses pengajuan sederhana dan aman. Tak hanya itu, pengajuan juga dapat dilakukan di manapun dan kapanpun.
Menyediakan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta dengan proses maksimal 24 jam setelah pengajuan. Kekurangan dari pinjol ini yaitu, menyediakan tenor yang tergolong tidak lama, calon nasabah hanya bisa mendapatkan tenor maksimal sampai 1 bulan.
Pencairan dapat dilakukan menggunakan nomor rekening yang sudah didaftarkan atas nama pengguna. Dengan kata lain, UATAS tidak bisa mencairkan pinjaman lewat DANA, OVO, atau e-wallet lainnya.
Cara Pinjam di UATAS
Cara pinjam di UATAS tidak sulit dan mudah, jadi kamu tidak perlu khawatir lagi ya. Berikut cara pinjam di UATAS agar cepat disetujui dan langsung cair.
BACA JUGA:5 Pinjol yang Ada DC Lapangan Legal Resmi Terdaftar OJK Terbaru 2023, Jangan Sampai galbay!
BACA JUGA:8 Aplikasi Pinjol Terbaik yang Bisa Dicicil Bulanan serta Resmi OJK, Aman dan Terpercaya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: