Mantap! Tahun 2023, Dinsos Kabupaten Tegal Gelontoran Bantuan Asistensi Sosial Rp 1.590.104.000
Penyerahan bantuan ATENSI kepada penerima manfaat.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI, DISWAY JATENG - Upaya Dinas Sosial Kabupaten Tegal untuk mendapatkan gelontoran pusat untuk bantuan asistensi sosial ( ATENSI ) membuahkan hasil secara maksimal.
Setidaknya sepanjang tahun 2023, bantuan anggaran dari Kemensos yang sudah disalurkan melalui Sentra Terpadu Kartini Temanggung kepada Pemerintah Kabupaten Tegal sebesar Rp 1.590.104.000.
BACA JUGA:Keren! BPBD Kabupaten Tegal Gembleng Relawan PB Berlatih Pertolongan di Ketinggian
Kepala Dinas Sosial Iwan Kurniawan didampingi Kabid Rehabilitasi Sosial, Makmur menyatakan bahwa total bantuan tersebut tersalurkan selama tiga bulan sekali.
"Untuk triwulan I untuk 549 penerima manfaat sebesar Rp. 261.286.000, triwulan II untuk 738 penerima manfaat sebesar Rp. 778.690.000, dan di triwulan III untuk 391 penerima manfaat sebesar Rp. 550.128.000. Jumah total penerima manfaat yang terfasilitasi sebanyak 1.678 orang," ujarnya Selasa 7 November 2023.
BACA JUGA:Pemprov Jateng Dorong Sinergi dan Kolaborasi dalam Pemberantasan Narkoba
Pihaknya memastikan masih tersisa satu termin lagi untuk triwulan IV yang saat ini sedang berproses.
"Bantuan ini merupakan bukti bahwa negara hadir bagi warganya. Dan untuk gelontoran tahun ini adalah adanya bantuan modal usaha untuk penyandang difabel dan lansia," cetusnya.
Pihaknya memberikan apresiasi atas kucuran bantuan ATENSI dari Kementerian Sosial sangat bermanfaat bagi PPKS. Dia mengapresiasi Kemensos melalui Sentra Terpadu di Temanggung yang bergerak cepat merespons permintaan warga yang membutuhkan bantuan.
BACA JUGA:Dinsos Kabupaten Tegal Sosialisasikan Penerbitan Izin PUB
“Kami siap mendukung perkembangan kewirausahaan, serta bantuan lain yang disalurkan,” ungkapnya.
Menurutnya Sentra Terpadu Kartini di Temanggung merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kemensos di bawah naungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Ditjen Rehsos) yang memberikan layanan multi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: