Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang Dorong Pemkab Buatkan Perbub Tentang Pesantren
MEMIMPIN RAPAT - Ketua Bapemperda DPRD HM Wardoyo memimpin rapat kerja Bapemperda di ruang rapat gedung dewan.Foto:Agus Pratikno/jateng.disway.id--
DISWAYJATENG, PEMALANG - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PEMALANG mendorong pemerintah daerah untuk segera membuatkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pelaksanaan Perda Pesantren. Mengingat Perda Pesantren sudah ditetapkan namun belum ada Perbupnya.
Ketua Bapemperda DPRD HM Wardoyo mengatakan perlunya Perda-perda yang sudah ditetapkan agar segera ditindaklanjuti untuk dibuatkan Perbupnya. Salah satunya Perda Pesantren yang sampai saat ini belum ada tindaklanjut pembuatan Perbupnya.
HM Wardoyo yang saat itu memimpin jalannya rapat kerja Bapemperda, mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar ada upaya tindaklanjut membuat Perbup untuk Perda -perda yang belum ada Perbupnya. Seperti contoh Perda Pesantren yang sampai sekarang belum ada Perbubnya sehingga Perda tersebut belum bisa berjalan secara efektif.
"Mumpung saya ingat, saya menanyakan kepada Bagian Hukum apakah Perda Pesantren itu sudah dibuatkan Perbub,"katanya.
Pernyataan yang disampaikan HM Wardoyo langsung dijawab oleh bagian hukum, dari hasil keterangan Perda Pesantren belum ada Perbupnya. Untuk itu, pihaknya mendorong kepada pemerintah daerah untuk segera membuatkan Perbup untuk Perda Pesantren.
HM Wardoyo mengatakan Perda tentang Pesantren yang sudah disyah hingga sekarang belum ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah untuk dibuatkan peraturan bupatinya. Sehingga pelaksanaannya belum secara efektif.
BACA JUGA:SD Mutu Kota Tegal Salurkan Bantuan untuk Palestina
Menurutnya belum dibuatkannya Perbub Perda Pesantren, karena alasan saat itu Bupati Pemalang belum definitif. Oleh karena itu, sekarang Bupatinya sudah definitif maka Perda Pesantren agar segera ditindaklanjuti untuk dibuatkan Perbupnya.
"Karena sekarang Bupati Pemalang sudah definitif, maka kami Bapemperda akan terus mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera membuatkan Perbup untuk pelaksanaan Perda tentang Pesantren,"tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: