Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal akan Bredel Alat Peraga Kampanye

Langgar Aturan, Satpol PP Kabupaten Tegal akan Bredel Alat Peraga Kampanye

SEPAKAT - Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi bersama 15 parpol.Foto:Yeri Noveli/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWISatpol PP Kabupaten Tegal secara tegas bakal membredel Alat Peraga Kampanye (APK). Berupa baliho, banner maupun bendera partai politik (parpol) dan caleg yang melanggar aturan. Satpol PP memberikan waktu selama 7 hari, sejak Senin (23/10) agar segera menurunkan APK tersebut. 

"Jika tidak diturunkan, terpaksa akan kami beredel," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tegal, Teguh Mulyadi usai rapat koordinasi (rakor) dengan 15 parpol di Kantor Satpol PP Kabupaten Tegal, Senin (23/10) lalu.

BACA JUGA:Tim Voli Putri SMK Negeri 2 Kota Tegal Juara I Popda

 Rakor itu juga dihadiri Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal dan penggiat lingkungan di Kabupaten Tegal. Menurut Teguh Mulyadi, rakor mendasari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum). 

Dalam BAB XII tentang Tertib Peran Serta Masyarakat di Pasal 57 Ayat 1, disebutkan setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, gambar, spanduk, bando jalan, umbul-umbul, baliho, pamflet, banner maupun atribut lainnya, pada pagar pemisah jembatan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, alun-alun, pohon peneduh jalan, tiang listik/ tiang telepon, dan tempat umum lainnya kecuali mendapatkan izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Pertanyaan Anggaran Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa

“Aturannya sudah jelas dan 15 parpol sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” kata Teguh Mulyadi yang akrab disapa TM. 

Dia mengungkapkan, parpol yang telah sepakat untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan, diberikan waktu selama tujuh hari mulai Senin (23/10) hingga Minggu (29/10). 

BACA JUGA:Mayat Kering Ditemukan di Tugu Belanda Widuri Kabupaten Pemalang

Jika pada Senin (30/10), masih ada alat peraga kampanye yang dipasang melanggar aturan, maka akan diturunkan paksa. Pihaknya tidak bertanggungjawab atas kerusakan alat peraga kampanye yang rusak akibat penurunan paksa tersebut. 

“Kami bersama DLH, penggiat lingkungan dan perwakilan parpol yang akan menurunkan paksa alat peraga kampanye yang melanggar aturan,” tegasnya. 

BACA JUGA:Dewan Kesenian Pemalang Gelar Road Show dan Silaturahmi Seni Budaya

TM menyatakan, kali ini Satpol PP melibatkan DLH karena untuk menegakan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan itu, dilarang memaku di pohon. Karena akan merusak pohon dan untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

“Kami berharap agar parpol bisa menaati aturan untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: