Mantap! Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Pembekalan Calon Kepala Sekolah

Mantap! Dikbud Kabupaten Tegal Gelar Bimtek Pembekalan Calon Kepala Sekolah

Sekretaris Dinas Dikbud memberikan materi pembekalan calon kepala sekolah.-hermas purwadi-jateng.disway.id

SLAWI, DISWAY JATENG - Bertempat di aula SMKN 2 Slawi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pembekalan calon kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Negeri tahun 2023.

Kepala Dinas Dikbud Fakihurochim Sos MM melalui sekretaris dinas, Winarto SE MM menyatakan bimtek calon kepala sekolah kali ini diikuti dari jenjang TK 1 orang, SD 133 orang, dan SMP 4 orang.

"Kegiatan bimtek dibagi menjadi tiga sesi. Untuk sesi pertama adalah In Service Training 1 digulirkan sejak hari ini sampai dengan 26 Oktober 2023. Dilanjut dengan On The Job Training mulai 27 Oktober hingga 9 November 2023, dan berakhir di sesi In Sercice Training 2 yang akan dilangsungkan 10 sampai dengan 11  November 2023 mendatang," ujarnya Senin 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Keren! Dikbud Kabupaten Tegal Gulirkan Program Pendidikan Kecakapan Hidup dan Kerja

Dia menyatakan, untuk tahapan In Service Training ke 1 akan mengupas soal kebijakan pengelolaan keuangan sekolah, pengelolaan kurikulum sitem operasional sekolah, perencanaan berbasis data untuk satuan pendidikan dasar, hingga supervisi untuk pengembangan sekolah dan managerial sekolah.

"Pemberian materi selain dari pejabat struktural Dinas Dikbud, kami juga melibatkan  pengawasan sekolah dari semua jenjang tingkatan," cetusnya.

BACA JUGA:Genjot Kompetensi Guru Kelas Awal, Dikbud Kabupaten Tegal Lakukan Ini

Sementara ditahap kedua, On The Job Training mengharuskan calon kepala sekolah melakukan kegiatan magang di sekolah lain.

Mereka diharuskan belajar kepemimpinan sebagai kepala sekolah selama 2 minggu," ungkapnya.

Sedangkang ditahapan terakhir, yakni In Service Training 2. Para calon kepala sekolah diwajibkan mempresentasikan hasil dari kegiatan magang yang telah dilakukan dihadapan mentor atau pembimbing.

Ditegaskan, terkait syarat menjadi kepala sekolah telah diatur dalam Peraturan Kemendikbudristek Nomor 40/Tahun 2021, Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

BACA JUGA:Meriah, Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Adakan Lomba Dolanan Anak

Seleksi menerapkan regulasi baru, yakni peserta wajib mengantongi sertifikasi guru penggerak.

“Bagi yang tidak memiliki sertifikasi guru penggerak, otomatis gugur dalam seleksi. Karena sekarang sudah tidak ada lagi diklat (pendidikan dan pelatihan) kepala sekolah,” terangnya.

Dijelaskan bahwa banyak kekosongan posisi kasek di Kabupaten Tegal. Mayoritas kasek yang lama masuk masa pensiun. Sehingga harus segera dicarikan penggantinya.

Mengingat jabatan tersebut penting dalam kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. Menurutnya pentingnya menggenggam bersertifiksasi guru penggerak, sebagai syarat utama dalam seleksi.

BACA JUGA:Dikbud Kabupaten Tegal Rampungkan Program Rintisan 'Mengejar'

“Sebenarnya guru penggerak ini output-nya hampir sama dengan diklat kepala sekolah. Dibentuk menjadi pemimpin pembelajaran. Itu syarat utama. Karena saat ini tidak ada lagi diklat, para calon kepala sekolah akan melewati beberapa tahap asesmen,” tegasnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: