Kolaborasi, DPMPTSP dan PKBM Sakila Kerti Buatkan NIB Masyarakat Pesisir

Kolaborasi, DPMPTSP dan PKBM Sakila Kerti Buatkan NIB Masyarakat Pesisir

Pengelola TBM-PKBM Sakila Kerti Kota Tegal Yusqon didampingi Para pedagang pun, antusias mengantri untuk dibuatkan NIB di Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal.--Radar Tegal

DISWAY JATENG - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal berkolaborasi dengan Taman Bacaan Masyarakat dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (TBM-PKBM) Sakila Kerti membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi masyarakat pesisir di lingkungan Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal yang memiliki usaha mikro.

 

Hal itu untuk memperoleh legalitas sekaligus bisa untuk pengembangan usaha, para pedagang pun, antusias mengantri untuk dibuatkan NIB oleh DPMPTSP Kota Tegal, selaku pendamping para pedagang. Pembuatan NIB dilakukan di TBM-PKBM Sakila Kerti di kompleks Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal.

 

Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP Kota Tegal, Novi Yektiningsih mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan bagi para pelaku usaha yang ada dilingkungan Obyek Wisata (OW) Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal atau masyaakat pesisir dengan membuatkan NIB.

 

Hal ini dilakukan agar mereka dalam menjalankan usahanya memperoleh legalitas.

 

"NIB juga bisa digunakan untuk mengajukan penambahan permodalan ke perbankan," kata Novi, Rabu (18/10/2023).

 

Sementara jumlah masyarakat pesisir yang berwirausaha maupun pedagang yang ada di PAI menurut Novi, ada sebanyak 52 pedagang yang membuat NIB. Sebagian besar mereka adalah para pelaku usaha mikro yang menggelar dagangan di komplek PAI.

 

"Untuk mengurus NIB sangatlah mudah cukup menggunakan KTP saja, sebab NIB akan terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan," ujarnya.

 

Pengelola TBM-PKBM Sakila Kerti Kota Tegal, Yusqon menyampaikan, rata-rata pedagang yang ada di kompleks PAI Kota Tegal belum memiliki NIB, sehingga perlu dibuatkan sebagai legalitas usaha.

 

Selain itu, dengan sudah memiliki NIB, juga nantinya bisa diikutkan dalam pelatihan maupun pembinaan terhadap para pedagang atau pemilik usaha mikro.

 

"Saya berharap, setelah mengantongi NIB, para pedagang bisa lebih mengembangkan usahanya," ujarnya.

 

Salah seorang pedagang, Lili mengaku senang dibuatkan NIB oleh DPMPTSP yang berkolaborasi dengan TBM-PKBM Sakila Kerti, sehingga bisa memperoleh legalitas dalam bedagang. Sekaligus, bisa juga untuk lebih mengembangkan usaha mereka.

 

"Pembuatan NIB selain mudah dan cepat, persayaratannya cukup hanya dengan menunjukkan KTP. Selain itu  pembuatan NIB-nya juga bisa langsung diproses di lokasi dan ditunggu. Ini sangat membantu masyarakat pesisir," ucapnya. (mei)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: