Cara Pinjam di Pinjol Easycash Agar Cepat Cair, Aman Digunakan dan Sudah Diawasi OJK

cara cepat cair mengajukan pinjol easycash--
1. Unduh aplikasi di Playstore atau Appstore, kamu bisa mengunduh aplikasi ini secara gratis.
2. Setelah berhasil mengunduh, Daftar akun dengan mengisi data diri.
3. Lalu, pilih fitur pinjaman dengan mengisi formulir pengajuan.
4. Tunggu beberapa menit setelah pengajuan pinjaman untuk mendapatkan persetujuan.
5. Apabila sudah disetujui, pinjaman langsung cair ke rekening pribadimu.
Itulah cara mengajukan pinjaman online di aplikasi Easycash dengan mudah. Untuk cara membayar tagihan atau mengembalikan pinjaman di aplikasi ini juga mudah.
BACA JUGA:15 Pinjol Legal yang Tidak Ada DC lapangan, Gak Perlu Khawatir Penyebaran Data Pribadi
Cara membayar tagihan pinjaman uang Easycash
Kamu bisa membayar tagihan pinjaman dengan cara yang mudah. Untuk pembayaran tagihan di pinjol Easycash bisa melalui transfer ATM, M-Banking, OVO, DANA, dan Alfamart.
Selain menggunakan beberapa cara diatas kamu juga bisa melalui bank mitra Easycash seperti, Mandiri, BNI, BRI dan BCA. Pada umumnya setelah kamu berhasil membayar tagihan pinjaman, kamu akan mendapatkan pesan dari pihak pinjol bahwa pembayaran berhasil.
Perlu kamu ketahui aplikasi pinjol ini mempunyai DC lapangan di wilayah tertentu. Oleh karena itu bagi nasabah sebaiknya jangan sampai gagal bayar agar tidak didatangi pihak penagih hutang.
Pihak Easycash pasti memberikan surat tugas untuk debt collector. Surat tugas yang diberikan biasanya berisi informasi alamat, data nasabah, nominal uang pinjaman dan jumlah tunggakan.
BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair Tanpa BI Checking Resmi Terdaftar OJK, Modal KTP Bisa Cair Cuma 10 Menit!
Bagi kamu yang sudah terlanjur menggunakan aplikasi pinjol ini sebaiknya mematuhi setiap aturan yang sudah diberikan. Jangan sampai gagal bayar dan bayar tagihan tepat waktu.
Easycash akan memberikan denda apabila nasabah telat membayar. Denda yang diberikan menyesuaikan pinjaman yang diajukan oleh nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: