Di Kabupaten Tegal Angka Pernikahan Dini Tembus 132 Anak hingga Akhir Tahun 2023

Di Kabupaten Tegal Angka Pernikahan Dini Tembus 132 Anak hingga Akhir Tahun 2023

DATA - Sekretaris Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal ddidampingi humas memberikan data angka dipensasi nikah. Foto : Hermas Purwadi/Radar Slawi --

DISWAYJATENG, SLAWI - Terhitung sejak  Januari hingga awal September 2023. Pengadilan Agama  Kelas I A Kabupaten Tegal telah memberikan dispensasi nikah untuk anak usia dini di bawah 19 tahun sebanyak 132 anak. Dispensasi nikah diberikan agar pasangan anak tersebut dapat melangsungkan pernikahan secara resmi setelah pihak perempuan diketahui hamil diluar nikah  dan mempunyai status yang jelas bagi jabang bayi yang dikandungnya .

Wakil Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Kabupaten Tegal Azimar Rusdi SAg MH melalui Sekretaris Dedeng Jaelani didampingi Humas PA HM Taufik menyatakan,  sesuai UU Nomor 16/ Tahun 2019 telah ditetapkan batasan usia menikah untuk laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Dispensasi nikah diberikan untuk pasangan yang berusia di bawah 19 tahun. Hingga minggu pertama bulan September 2023 dispensasi nikah untuk anak dibawah umur yang kami terima sebanyak 142 dan yang  telah putus  sebanyak 132. 

“Banyak faktor yang memicu pernikahan anak,  salah satunya penggunaan ponsel tanpa pengawasan orang tua yang memicu anak hamil di luar nikah," ujarnya.

Angka ini masih ada kemungkinan bertambah, mengingat hingga tutup tahun masih menyisakan tiga bulan ke depan. Bila dibandingkan dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya, kecenderungan angka dispensasi nikah stagnan atau tidak ada perubahan secara siqnifikan. 

“Butuh bimbingan orang tua dan lingkungan sekitar untuk menekan angka pernikahan dini  pada usia anak yang dipicu pergaulan bebas dan berdampak pada kehamilan diluar nikah," cetusnya.

Pengadilan Agama Kelas I A saat ini juga tengah berupaya memberikan pelayanan berbasis masyarakat miskin. Salah satunya untuk penanganan masalah prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu. Termasuk masalah keluarga bisa datang langsung dan dibebaskan biaya perkara. Tahun ini diberi pagu anggaran untuk mendukung 20 perkara prodeo dan sudah terpenuhi. 

“Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang benar benar miskin dan diperkuat dengan lampiran SKTM dari pihak pemerintah desa , " ungkapnya.

Selebihnya, bagi masyarakat yang butuh informasi hukum maupun konsultasi hukum  dan bantuan pembuatan surat gugatan pihaknya juga menyiapkan Pos Bantuan Hukum  secara gratis tanpa dipunggut biaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jateng.disway.id